PILIHAN
Kepala Divisi Hukum Mabes Polri : Guru Tidak Akan Bisa Dipidana Apabila Dalam KBM
bualbual.com - Divisi Hukum Mabes Polri memberikan penjelasan kepada para Guru bahwa Guru tidak harus takut dipidanakan karena tidakan mendisiplinkan siswa yang bandeld an tidak mau menurut.
Kasus pemukulan terhadap Dasrul, guru SMKN 2 Makassar, menebarkan kekhawatiran di kalangan pendidik.
Kabar positif disampaikan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di depan guru teladan program seminar perlindungan guru.
Jenderal bintang dua ini mengatakan tindakan guru selama dalam proses kegiatan belajar mengajar (KBM) tidak akan dipidana.
Setyo menuturkan koridor KBM itu sudah jelas. Dia mencontohkan guru yang mencukur siswa karena siswa melanggar aturan yang sudah ada, tidak akan diproses pidana.
’’Apalagi siswa tersebut sudah diperingati untuk memotong rambut sendiri, tetapi masih membandel,’’ jelasnya kemarin.
Dia menjelaskan setiap sekolah pasti sudah memiliki tata tertib atau rambu-rambu disiplin untuk seluruh siswanya. Tata tertib itu biasanya juga sudah dilengkapi dengan jenis-jenis sanksinya. Nah tindakan guru selama menegakkan rambu-rambu disiplin, menurut Setyo tidak bisa dipidanakan.
Dia berharap
komunikasi yang baik terjalin antara orangtua dengan lingkungan sekolah. Di awal tahun ajaran baru, sebaiknya orangtua diberi tahu dengan detail, soal tata tertib dan aneka sanksinya itu. Sehingga bisa mencegah terjadinya konflik guru dengan orangtua siswa.
Menurut Setyo konflik antara orangtua siswa dan guru sebaiknya diselesaikan di meja perundingan atau kekeluargaan. Menurutnya kalaupun ada proses pemeriksaan oleh polisi di daerah-daerah, biasanya dipicu karena salah satu pihak masih belum terima dengan perundingan.
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menuturkan, sebaiknya para guru bisa menahan emosi.
’’Kalau menghukum siswa, jangan sampai dalam keadaan emosi,’’ jelasnya. Mantan kepala SMAN 3 Jakarta itu menuturkan, berkali-kali diolok-olok oleh siswanya, tetapi justru dirangkul.
’’Para guru tidak perlu nambah pekerjaan polisi. Nanti penjara bisa penuh,’’ katanya. Retno menuturkan ada kalanya guru dihadapkan dengan siswa yang bandel sekali. Disinilah kompetensi profesi dan sosial seorang guru diuji. Apakah dia bisa bersabar menghadapi siswanya atau tidak.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menuturkan pendekatan kekeluargaan memang perlu diutamakan dalam setiap kasus konflik guru dan siswa atau orangtuanya.
Dia mencontohkan kasus di Sidoarjo dan Makassar. Namun untuk kasus pemukulan orangtua ke guru seperti di Makassar, pendekatan kekeluargaan tidak bisa menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan.
sumber : jjpn
Berita Lainnya
Mantan Kepala Desa Igal Bapak H. Ali Hanfiah Meningal Dunia di RSUD Pekanbaru
Seorang Cewek Pengendara Motor Beat Tewas Digilas Mobil CPO di Riau
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Pecat Karyawan Yang tak Disiplin
Perolehan Suara dan Pemenang Pilkades di Lima Desa Se-Kec Mandah
Samsudin Uti Delema Untuk Wardan, Pilgubri Cak Imin Jagokan LE-Asri Auzar
Kapolres dan Dandim 0314 Inhil Gelar Rapat Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Alam di Inhil
Intens Memberitakan Ke Publik Kapolres AKBP Cristian Rony, S.I.K MH, Ucapan Terima Kasih Kepada Rekan Media Di Kab Inhil
PWNU Riau Kirim Utusan Ikuti Seri Nasional Liga Santri di Surakarta
HNW: Kriminalisasi Ulama Jelas Melanggar Pancasila
Pemerintah KPK Dan Sepakati Revitalisasi APIP
Peluncuran Program DMIJ Plus Terintegrasi, Bupati Inhil Ungkap Telah Siapkan Berbagai Terobosan
Universitas Islam Riau 'UIR' Jadi Tuan Rumah Pembinaan Penerima Beasiswa Cendekia BAZNAS Pusat