PILIHAN
Kalah Gugatan di MA, Merek Cap Kaki Tiga Tak Boleh Lagi Dipakai
Bualbual.com - Merek Cap Kaki Tiga dicoret oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HKI). Artinya merek tersebut tak boleh lagi dipakai. Ini menyusul dikabulkannya gugatan WN Inggris, Russel Vince atas seluruh sertifikat merek milik Wen Ken Drug terebut oleh Mahkamah Agung.
"Sejak tanggal 2 September 2016 sudah dicoret merek itu," kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis HKI Kemenkum HAM, Fathlurachman kemarin. Dikutip dari Antara.
Dia menegaskan keputusan mencoret merek Cap Kaki Tiga tidak lain untuk mematuhi perintah pengadilan atau MA. Dia menegaskan siapa pun tidak berhak lagi menggunakan merek itu.
"Tidak berhak gunakan merek itu lagi," tegasnya.
Sementara itu, BPOM mengaku belum menindaklanjuti perintah MA untuk menarik peredaran produk tersebut.
"Kami sudah mendapatkan info itu dari media, namun kami belum menerima surat resmi dari MA tersebut atau surat permohonan dari pemilik yang sah. Sehingga sementara ini kami belum tindak lanjuti," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetika dan Komplemen BPON Ondri Dwi Sampurno.
Sesuai putusan MA RI Nomor 85PK/Pdt.Sus-HKI/2015 tanggal 23 September 2015 jo Putusan No. 582K/PDT.SUS-HAKI/2013 tanggal 19 Januari 2014 jo. Putusan Pengadilan Niaga No. 66/Merek/2012/PN. Jkt.Pst menyebutkan pada pokoknya membatalkan seluruh sertifikat merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug.
Bahkan dalam putusan itu memerintahkan Dirjen HAKI selaku turut tergugat untuk tunduk dan taat kepada putusan Pengadilan Niaga, dengan mencoret pendaftaran merek dari daftar umum merek Direktorat Hak Kekayaan Intelektual dengan akibat hukumnya dengan mencantumkan alasan dan tanggal pembatalan.
Dan mengumumkannya dalam berita resmi merek sesuai dengan Undang-Undang merek yang berlaku atas sertifikat-sertifikat merek Cap Kaki Tiga yang telah didaftarkan atas nama Wen Ken Drug, sebut putusan tersebut.
Sementara itu, Oktavian Adhar selaku kuasa hukum Russell Vince menjelaskan putusan itu juga memerintahkan Dirjen HKI melarang serta menolak pihak manapun yang akan mendaftarkan lambang dan/atau logo yang memiliki kemiripan dengan lambang dan/atau logo Negara Isle of Man, sebuah wilayah di Inggris Raya.
Bendera Isle Man British Airways
"BPOM juga wajib untuk melarang peredaran produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug atau pihak mana pun yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan lambang dan/atau logo milik negara Isle of Man dan segera menarik seluruh produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug yang masih beredar di pasaran," tukasnya.
Dia mengatakan, kliennya Russell Vince yang berkebangsaan Inggris, memperkarakan Wen Ken Drug terkait penggunaan merek dagang Cap Kaki Tiga, yang menyerupai lambang negara Isle of Man di Indonesia.
Argumentasi Russel tersebut, lanjutnya, diperkuat Pasal 3 ayat (1) dan 4, "Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights" (TRIPS).
"Pengajuan gugatan di Indonesia, bukan di tempat asal Wen Ken Drug di Singapura, karena klien kami melihat merek Cap Kaki Tiga hanya beredar di Indonesia," ucap Oktavian.
"Karena itu, putusan MA ini diharapkan untuk dipatuhi dan dilaksanakan," tegasnya.
Merdeka.com
Berita Lainnya
Pentingnya Pendidikan berkarakter di Berikan Kepada Anak
Prabowo Subianto Yakin RI Bisa Swasembada Energi dengan Kelapa Sawit
Ini Isi Doa Abdul Somad Untuk Ustadz Zulkifli Yang Jadi Tersangka
Terlihat, Bupati Inhil Daftar Sebagai Bakal Calon Kepala Daerah Di Partai PPP
Bupati Kampar melontarkan Puisi yang Sangat Merdu Bakar Semangat Penonton Sanggam Group
Ke Kemuning, Sekda Inhil Buka Turnamen di Tiga Desa dalam Sehari
Dihari Ulang Tahun, HIPMI RIAU, Kirim Kue Tar dan Ucapan Selamat kepada Bapak Rusli Zainal
Lewat Flyover Simpang SKA dan Pasar Pagi Arengka 'Sepeda Motor akan Dilarang'
Kendaraan yang Parkir Sembarangan Digembosi Dishub Pekanbaru
Pelabuhan Roro Dumai-Melaka Segera Diuji Coba
PLN Menghimbau Kepada Masyarakat untuk Mengakses Aplikasi PLN Mobile