PILIHAN
Ketua DPD Irman Gusman: OTT KPK Masalah Penyuapan Gula Di Sumbar
Bualbual.com - Pekanbaru, Kasus dugaan suap yang melanda Irman Gusman (IG) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pembicaraan hangat. Irman sendiri ditengarai menerima suap dari pengusaha gula impor untuk Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berinisial XSS
Menurut keterangan Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (17/9/2016) sore, XSS merupakan direktur dari CV SB. Ia diduga menyuap IG terkait dengan pengurusan gula impor di Provinsi Sumbar pada tahun 2016.
Siapa XSS? Dari penelusuran dan informasi yang diperoleh koranriau.net, XSS yang dimaksud kemungkinan adalah Xaveriandy Sutanto (55), pengusaha yang juga dikenal sebagai distributor gula di Kota Padang, Sumbar
Menariknya, Xaveriandy sendiri pernah tengah tersangkut kasus gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI). Beberapa waktu silam atau tepatnya Selasa 26 April 2016 silam, Xaveriandy diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, berikut 30 ton gula jenis kristal putih.
Gula itu diamankan di salah satu gudang di kilometer 22 Bypass, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Gula yang dimaksud malah sudah dikemas dengan baik dan diberi merk “Berlian Jaya”.
Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Syamsi saat itu mengatakan, pihaknya mengungkap gula tanpa SNI ini, merupakan hasil dari laporan masyarakat bahwa ada beredar gula tanpa SNI. Kemudian anggota dari Subdit 1 Direskrimsus Polda Sumbar, melakukan penyelidikan praktek pengemasan gula tersebut
“Dari hasil penyelidikan ini lah, barulah kami amankan di sebuah gudang, di kawasan Bypass Koto Tangah, sebanyak 30 ton gula jenis kristal putih yang diduga tanpa SNI yang siap edar maupun yang akan dikemas,” jelas Syamsi seperti dilansir dari laman Covesia.com
Jadi saat penangkapan gula ini sudah dikemas dalam paket satu kilo gram dan setengah kilo gram, dan juga masih ada dalam karung besar. “Gula ini juga ada dua tipe, yaitu tipe simanis dan siputih yang sudah dikemas dalam plastik dengan berat satu kilo dan setengah kilogram,” ungkapnya.
“Jika terbukti, XXS ini akan dijerat dengan UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” imbuhnya lagi.
Editor : Ucl
Berita Lainnya
300 Warga Kampar Masuk ODP, Bupati Minta Kesadaran Masyarakat Lebih Ditingkatkan
Permudah Masyarakat, Polsek Tembilahan Hulu Terapkan Layanan SKCK Secara Online
24 Peserta Bengkalis Sampai di Babak Final, Satu Perlombaan Menunggu Hasil
Inflamasi Riau Jengkol dan Ikan Nila
Dani M Nursalam Dampingi Wardan, Abdul Wahid Siap Maju Inhil 1
DLHK Riau Usul Pembelian Alat Pompa Gendong Rp6 Miliar untuk Pemadaman Karhutla
Gara-Gara Mobil Ini, Hampir Sebagian Lampu Wilayah Inhil Padam
Team Reskrim Polsek Mandau, Tangkap 3 Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet Di Ruko Toko Malibu, DURI.
Tradisi Unik Ribuan Telor di "KENDURI KAMPUNG" Desa Igal Kec Mandah
Wow… Baru Satu Hari Tayang, Film “DILAN 1990" Tembus 225 Ribu Penonton
Di Bengkalis Penutup Terali Gorong-gorongpun Diembat Maling
Bupati Irwan Nasir, Serahkan DPA OPD dan Saksikan Penandatanganan Pakta Integritas Anti KKN