PILIHAN
Kasus SARA Menyebabkan Buni Yani Jadi Tersangka
Bualbual.com - Jakarta, Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka terkait penyebaran video Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sosok yang berprofesi sebagai dosen ini dinilai memenuhi unsur menyebarkan informasi SARA.
"Hasil pemeriksaan, konstruksi hukum pengumpulan alat bukti, malam ini pukul 20.00 WIB dengan bukti permulaan yang cukup saudara BY kita naikan statusnya sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Polisi menyebut penetapan Buni sebagai tersangka bukan masalah penyebaran video Ahok saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu. Akan tetapi, postingan di status Facebooknya itu, Buni yang dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan.
Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal pertama dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Penyidik memiliki alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Buni sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya keterangan saksi dan keterangan saksi ahli," pungkas Awi.
BB.C/detik.com
Berita Lainnya
PT IJA Inhil, Bermasalah, Masyarakat Minta Keadilan
Kalau Tidak Ada Aral Melintang, Inilah Pilihan Komisi Abdul Wahid di DPR RI
Polisi Rohuk Berjibaku Bantu Warga Korban Banjir di Kabun
Wow!!! 4 Asupan Ini Dipercaya Baik untuk Jaga Kesehatan Payudara
Sebanyak 234 Tahanan Rutan Pekanbaru Masih Kabur
Buyung Poetra Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Kulit Padi Pertama di Indonesia
Rancang Kontrak Politik LE-Hardianto Ke Masyarakat Begini Bunyinya
Berikut Info Penting Soal Libur Nasional Sepanjang 2019
Sebanyak 10 Hektare Lahan SM Giam Siak Kecil Terbakar
Imam Nahrawi: Negara Indonesia Masih Kekurangan Pengusaha Muda
PWNU Provinsi Riau Kembali Gelar Sholat Istisqa
Ketum Golkar Airlangga Tunjuk Letjen (Purn) Lodewijk, Pengganti Idrus, Ini Rekam Jejak Karirinya