PILIHAN
Lakukan pungli, Pejabat BPN Deli Serdang tertangkap
bualbual.com, Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Deli Serdang, Malthus Hutagalung, tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli). Penyidik Polda Sumut langsung menetapkannya sebagai tersangka.
"Dalam aksinya, tersangka memaksa meminta sejumlah pungutan tidak resmi untuk penerbitan 7 berkas peta bidang tanah," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan, Senin (13/2).
Malthus tertangkap tangan saat menerima uang dari korban, Suheri, di Kantor ATR/BPN Deli Serdang di Jl Karya Utama, Lubuk Pakam, Jumat (10/2) sore. Dia dan Suheri diamankan bersama 8 orang lainnya, termasuk Kepala Kantor Kalvyn Andar Sembiring, masih berstatus saksi.
"Kalau ada aliran dana dan berkaitan dengan tersangka, tidak menutup kemungkinan untuk ditetapkan sebagai tersangka juga. Belum ada dokumen dan bukti yang mengarah ke sana," kata Toga.
Kasus ini berawal saat Suheri yang mengurus penerbitan 7 berkas peta bidang tanah dimintai Malthus Rp 75 juta. Pungutan ini di luar biaya resmi Rp 7 juta yang telah dibayarkan ke bank.
Suheri telah memberikan Rp 30 juta sebagai setoran awal kepada Malthus. Namun, dia juga melaporkan pungutan itu kepada polisi, sehingga operasi tangkap tangan dilakukan.
Saat penangkapan, korban memberikan Rp 20 juta kepada Malthus. Petugas kemudian menemukan Rp 52 juta di lacinya. "Lalu ketemu lagi di kendaraan yang bersangkutan Rp 63 juta," jelas Toga.
Tak berhenti di sana. Petugas juga melakukan pengembangan dan penggeledahan ke kediaman Malthus di Jalan Jermal IV, Medan Denai. Dari rumah itu ditemukan uang tunai Rp 123,9 juta, 4 ribu Ringgit Malaysia, 8 ribu Dolar Singapura, 2 sertifikat tanah, 4 BPKB sepeda motor dan 6 BPKB mobil. Petugas juga menemukan buku tabungan bank Mandiri atas nama Hadi Wijaya dengan saldo rekening Rp 1,936 miliar.
Polisi masih mengembangkan hasil operasi ini. Tidak tertutup kemungkinan tersangka akan bertambah. "Penyidik juga akan mendalami kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang), terutama terkait temuan rekening Rp1,936 miliar itu. Kan ada dokumen, sertifikat juga. Mudah-mudahan tersangka mau membuka yang terlibat dan dari analisis keuangan nanti akan ditelusuri aliran dananya," jelas Wakapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto.
Tersangka Malthus dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
BB.C/Adit_merdeka.com
Berita Lainnya
Jelang Pelaksanaan UNBK, SMKN 1 Rengat Gelar Doa Bersama dan Peringati Israj Miraj Bersama Ustad Novri Aksi
Pileg dan Pilpres 2019, Muridi Susandi Pinta Masyarakat Inhil Laporkan Pelanggaran Money Politik
Bupati Meranti Serahkan DPA OPD Tahun 2020, Intruksikan Kepala OPD Percepat Realisasi Anggaran Gesa Percepatan Ekonomi Daerah
Instruksikan Kadernya, PKS Riau Manfaatkan Media Sosial
BNN Bersama Bea Cukai Dumai Amankan 10 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi
DPC PPMI Inhil Berikan Diklat Tentang Bahaya Narkotika Kepada Pelajar SMA
Mahasiswa Uin Suska Demo, Ini Tuntutannya Kepada Rekator
Sekda Inhil Said Syarifuddin: Resmi Menutupi Festival Kelapa Dunia Tahun 2017
Maling Ikan dan Kepiting Milik Toke, Dua Pemuda Concong Inhil Diamankan Polisi
Di Lima Daerah, KPU Akui Salah Entri Data C1
Menag: Jamaah Haji Harus Jaga Kesehatan
Begini Tips Ridwan Kamil agar Foto Instagram Banyak "Like"