PILIHAN
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Pecat Karyawan Yang tak Disiplin
bualbual.com, Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Kabupatn Indragiri Hulu - Air Molek (AMO) II Kecamatan Seilala, mengatakan kami telah melakukan Penghentian Hubungan Kerja (PHK) kepada mantan tenaga kerja (Naker) panen sawit atas nama Hamdan (45), pada 7 Januari tahun 2017.
Urgensi PHK ini kepada Hamdan dengan masa kerja 10 tahun karena melanggar perjanjian peraturan kerja di PT Perkebunan Nusantara (PTPN V).
Yakni, belasan hari tidak bekerja bahkan tanpa alasan. “PHK kepada Hamdan sudah sesuai SOP. Yakni setelah SP-1, SP-2 dan SP-3,” jawab Administratur PTPN V AMO II, Nelson Sirait, Sabtu (18/3/2017) via telepon selulernya.
Hanya saja, kata Nelson, Setelah lebih kurang tiga bulan pasca di PHK, Sdra Hamdan belum terima konsekuensi PHK. “Yang bersangkutan tidak pernah mau ngurus, bagaimana mau bayar?” singkat Nelson.
Sebelumnya, Sdra Hamdan menyampaikan kepada wartawan mengklaim surat PHK yang ia terima tidak manusiawi. Sebab, PTPN V selaku perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) justru memberlakukan PHK sesuka hati manajemen, bahkan tidak memberi hak-hak normatif karyawan atas konsekuensi PHK sepihak.
BB.C/KRN
Berita Lainnya
Seorang Juru Sapu dan 2 Guru Mengaji di Inhil, Akan Tunaikan Ibadah Umrah Gratis dari Bupati HM. Wardan
Plh Bupati Bengkalis Tengaskan Bila Tak Taat Jalani Isolasi di Rumah, ODP Covid-19 Bakal Dijemput Paksa
BBKSDA Turunkan Tim, Harimau Muncul di Area Pipa Minyak Zamrud Siak Riau
Satpol PP Amankan 10 Orang saat Razia Warung Remang-remang di Rohul
Bupati Inhil Sambut Kedatangan Dr Muraweh Mousa Nassar
Ternyata Ini Alasan Via Vallen Tak Tampil di Closing Asian Games 2018
Petani Kelapa Inhil Menjerit Harga Kelapa Masih Anjlok, Kadisdagtri : Ikut Prihatin
Kawanan Bocah Ini Cabuli Temannya ,Modusnya Bikin Geleng-geleng Kepala
Orangtua Mengeluh Pelajaran Sekolah Zaman Sekarang Benar-benar Sulit
Koloborasi Karang Taruna, Polbeng, PHR Buka Pelatihan Juru Las Di Mandau
Petugas Bandara SSK II Pekanbaru Gagalkan Penyelundupan Narkoba
Aneh! Sang Produser Malah Senang, Film Dilan 1991 di Demo