PILIHAN
Mantan Menpora Era Sby, Andi Mallarangeng Bebas
bualbual.com, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB), sehingga sudah diperbolehkan keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung. Namun, Andi Mallarangeng wajib lapor.
"Andi Alfian Mallarangeng, hari ini Jumat, 21 April 2017 pukul 16.00 WIB telah memperoleh cuti menjelang bebas selama tiga bulan dengan ketentuan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung," kata Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Syarpani di Jakarta, Jumat.
Andi Mallarangeng divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan karena melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
"Bebas sesungguhnya pada 19 Juli 2017 dan sudah membayar denda," tambah Syarpani.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, yang dimaksud cuti menjelang bebas adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak didik pemasyarakan ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Dalam Pasal 61, ketentuan CMB untuk pidana khusus adalah menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidana, dengan ketentuan masa dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan, berkelakuan baik paling sedikit sembilan bulan, dihitung dari tanggal dua pertiga masa pidana. Sedangkan lama CMB sebesar remisi terakhir, paling lama tiga bulan.
Terkait bebasnya Andi tersebut, KPK menyatakan hal tersebut adalah domain lapas.
"Seorang yang sudah menjalani proses hukum sepanjang sudah sesuai hukuman yang ditetapkan, bukan domain KPK dan sudah di domain lapas. Saat ini KPK masih menangani kasus Hambalang di tingkat penuntutan, dan kami fokus ke penanganan penuntutan kasus Hambalang itu saat ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Namun ia berharap lapas tidak lagi membuat aturan kelonggaran untuk narapidana kasus korupsi.
"Kami berharap peraturan-peraturan yang memberikan kelonggaran cuti jelang bebas atau pembebasan bersyarat atau remisi terhadap terpidana kasus korupsi tidak perlu diberikan lagi, kecuali yang bersangkutan menjadi justice collaborator seperti PP 99 Tahun 2012 agar jangan sampai ada aturan-aturan yang meringankan untuk terpidana korupsi," tegas Febri.(btsc)
Berita Lainnya
DPD KNPI Bengkalis Gelar Rapat Pleno Perdana, Dihadiri Majelis Pemuda Indonesia (MPI)
Caleg PDIP Ditahan Polisi Telibat Pembakaran Surat Suara Pemilu 2019
Jumlah Kasus TBC di Pekanbaru Mencapai 1.921
Demi Kenyamanan Masyarakat Dari Amukan Harimau Pemkab Inhil Sepakat Polri, TNI, BBKSDA, Dirikan Posko
Gubernur Riau Serahkan Santunan Untuk Petugas Pemilu Yang Terkena Musibah
Suami Tak Pulang-Pulang, Istri Melaporkan ke Polisi
Bupati Inhil HM. Wardan, Minta Warga Tunggu Hasil Resmi
Sekda Sambut Kedatangan Jama ah Haji Kloter Pertama Kab Inhil
Lima Petugas Masih Melacak Keberadaan Dua Jamaah Terpisah dari Kloter
Cari Bibit Unggul daerah, PBSI Riau dan PB Permata Perawang Akan Gelar Sirkuit
Lahan Rimbo Panjang Terbakar Lagi, Satgas Karhutla Kirim Dua Helikopter
Panjul Langsung Kena Sial, Tega Curi Tas Pengamen