PILIHAN
ESDM Pastikan Harga Premium Dan Solat Tidak Mengalami Kenaikan Hingga Akhir 2017
ESDM Pastikan Harga Premium Dan Solat Tidak Mengalami Kenaikan Hingga Akhir 2017
Bualbual.com, - Setelah mencermati kemampuan keuangan negara, situasi perekonomian saat ini, kemampuan daya beli masyarakat, kondisi ekonomi riil dan atau kondisi sosial masyarakat, pemerintah memutuskan harga jual eceran jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan untuk periode 1 Oktober-31 Desember 2017, tetap atau tidak mengalami perubahan.
Demikian dikutip detikFinance dari keterangan resmi Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3448 K/12/MEM/2017 Tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Dengan demikian, Harga Jual Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. terhitung muIai tanggai 1 Oktober 2017 pukul 00.00 WIB, adalah sebagai berikut:
Minyak Tanah Rp 2.500 per liter
Minyak Solar (Gas Oil) Rp 5.150 per liter
(termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor)
Bensin Premium RON 88 Rp 6.450 per liter
(termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor)
Ketentuan harga BBM Premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan tetap berpedoman kepada kebijakan pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit atas implementasi kebijakan harga BBM tersebut. Audit mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan, besaran harga dasar, besaran subsidi, hingga pemanfaatan defisit/surplus dari harga jual eceran yang ditentukan dalam satu tahun anggaran.
Sebagi informasi, berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang berbunyi "Dalam rangka penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak, Menteri menetapkan harga dasar dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak", dan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak jo. Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2016, Menteri ESDM menetapkan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan setiap tiga bulan atau Iebih dari satu kali dalam tiga bulan apabila dianggap perlu.
(Detik.com)
Berita Lainnya
89 Pejabat Pengawas yang Dilantik Bupati Bengkalis
Kenapa! Ada Perlakuan Berbeda pada Baliho Caleg, Ini Alasan Bawaslu
Bersama Dewan Panasehat, LBDH Inhil Sambut Kedatangan 'Guru KH Fajrianur, Guru KH Salim Yusuf, Ustadz Abdurrahman di Tembilahan
Dua Orang Ditangkap, Polda Riau Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi
HM Harris: Tampil Sebagai Pembicara Acara Workshop Kewirausahaan Pasca Sarjana dan Doktor di Uin Suska Riau
Dua Pelaku Pencurian Pipa PT CPI Berhasil Di Amankan Polsek Mandau
Bolos Kerja, Dua PNS Ini Malah Main Kuda-kudaan ke Kos
Gelar Kegiatan Bhakti Sosial RS Puri Husada Inhil, Gelar Oprasi Mata Secara Gratis
Tim Penyelam Dikerahkan, Malam-malam Kakek Pencari Ikan Tenggelam
Jarak Pandang di Pekanbaru Hanya 1 Kilometer, Kabut Asap Makin Pekat
Ustad Abdul Somad Dideportasi, Dedet Minta Pemerintah Usir Tenaga Kerja Hongkong
MU Bakal Punya Dana Belanja Melimpah, Siap Datangkan Pemain Harga Berapa Saja.!