PILIHAN
Hakim Menangkan Novanto, KPK Konsolidasi
Hakim Menangkan Novanto, KPK Konsolidasi
Bualbual.com,- Setelah Pengadilan Negeri (PN) Jaksel dalam putusan praperadilan memenangkanKetua DPR Setya Novanto dengan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap yang bersangkutandalam perkara korupsi e-KTP tidak sah."Berikutnya kami akan memelajari isi putusan hakim tunggal untuk evaluasi dan konsolidasi," kata Kabiro Hukum KPK Setiadi, usai sidang putusan gugatan praperadilan Novanto melawan KPK, di PN Jaksel, Jumat (29/9).
Evaluasi dan konsolidasi dimaksudkan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya setelah PN Jaksel menyatakan penetapan tersangka Novanto tidak sah dan penyidikan terhadap yang bersangkutan harus dihentikan.Kendati tidak memastikan apa kemungkinan langkah hukum selanjutnya, Setiadi mengatakan, merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 4/2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali, dimungkinkan bagi penyidik untukmenerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru."Kami hanya mengacu secara normatif Perma No 4/2016, apabila penetapan tersangka dibatalkan, penyidik dibenarkan menerbitkan surat perintah baru," kata Setiadi.
PN Jaksel mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Novanto denganmenyatakan dalam amar putusannya, penetapan tersangka terhadap Novanto berdasarkan No : Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah.Selain itu, hakim tunggal Cepi Iskandar juga menyatakan penyidikan terhadap Novanto harus dihentikan, sebagai konsekuensi penersangkaan Novanto tidaksah.
Dalam pertimbangannya hakim mengatakan, penersangkaan KPK terhadapNovanto tidak sah lantaran tidak melalui prosedur yang benar. KPK hanya memiliki alat bukti dari orang lain yakni, Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.Menurut logika hukum, lanjut Cepi, KPK memiliki waktu untuk menentukan dua alatbukti yang cukup dalam menjerat Novanto.
Sedangkan penetapan tersangka terhadap Novanto dilakukan bersamaan dengan dikeluarkannya sprindik sehingga tidak diketemukan dasar yang jelas kapan bukti-bukti untuk Novanto ditemukan."Hakim praperadilan berkesimpulan, penetapaan tersangka tidak sesuai prosedur," kata hakim Cepi.
Kuasa hukum Novanto, Agus Trianto, tidak mau memberi penjelasan apabila nantinya Novanto ditersangkakan kembali, mengingat putusan praperadilan tidak mengugurkan delik pidana yang membelit Novanto, melainkan sebatas koreksi administrasi."Kami belum bisa menanggapi hal itu, karena kami juga tidak mau berandai-andai. Terlalu jauh mengenai itu," kata Agus.
(Sp/bbc)
Berita Lainnya
Ini Tangapan PB HMI Pusat Terkait Diturunkannya Sudirman Sebagai Ketua Badko Riau-Kepri
BPJS Kesehatan Kembali Bawa JKN-KIS ke Internasional
Inilah Alasan Bufon Masih Belum Mau Pensiun
80 Kontingen Utusan Kwarcab 04.02 Kabupaten Inhil Ikuti Raida 2018 di Dumai
Sandiaga Uno, Tolak Tiket Konser Guns N Roses dari Ustaz Yusuf Mansur
BPS Inhil Goes to Campus Unisi, Sosialisasi Sensus Penduduk Tahun 2020
Andi Rachman Masih Ogah Bicarakan Calon Wakil Gubernur
Gembiranya Masyarakat Mumpa Saat Terima Bingkisan Dari Bupati HM. Wardan
Begini Kronologi Penangkapan Andi Arief di Hotel Menara Peninsula
Pemprov Riau Siap Ladeni Hariyadi, Terkait Perkara Skor Seleksi Sekdaprov akan Dibawa ke PTUN
Band D'Masiv Sihir Ribuan Penonton di Purna MTQ
Babinsa Koramil 05/GAS Lakukan Sosialisasi dan Patroli Karhutla di Wilayah Binaannya