PILIHAN
Kemenag RI membentuk sebuah lembaga baru, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
bualbual.com, Kementrian Agama RI membentuk sebuah lembaga baru. Yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Sayangnya, selama ini, sertifikat halal sudah diterbitkan oleh lembaga dibawah naungan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Yaitu Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM).
Terkait hal itu, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Provinsi Riau Sofia Anita. menegaskan bahwa kendati Kementrian Agama RI membentuk BPJPH, namun pelayanan LPPOM Mui dalam memberikan pelayanan mengurus sertifikat halal tetap berjalan seperti biasa. 13/10/17
"LPPOM MUI masih tetap akan memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mengurus sertifikat halal. Karena kewenangan masih ada di MUI," terang Sofia.
Menurutnya, hingga saat ini, masih belum ada lembaga pemeriksa dan pemberi lisensi halal yang setara dengan LPPOM MUI. Jadi, LPPOM akan tetap memberikan pelayanan kepengurusan sertifikat halal.
"Kita tetap akan bekerja memberikan pelayanan kepengurusan sertifikat halal kepada masyarakat sebagai upaya memberikan kepastian kehalalan suatu product," terangnya.*(H-we/rtc)
Berita Lainnya
Senilai Rp11,1 Triliun, AirAsia Bakal Jual 25 Pesawat Miliknya
Dandim 0314 Inhil Menjamu Para Penggali Kubur se-Tembilahan
HIPMI Riau Kecam Rencana RAPP Impor TKA
Razia di pos Satlantas Ujung Tanjung Jalani Tugas Dalam Operasi Patuh Siak 2017 Rohil
Pria Ini Bonyok Dihajar Massa Saat Kepergok Embat Mahasiswi
Bupati HM Wardan Sambut Kunjungan Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI
PKS PT.SAS Muara Basung, Berbagi Sembako, Langsung Diantar Ke Rumah Warga
Harga TBS Kelapa Sawit Riau Turun Rp127,45 per Kg
Nongkrong di Warung,Seorang Pelajar Dipekanbaru ditikam OTK
Bupati Inhil Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2018
Masyarakat Babussalam Duri Kecewa, Pengerjaan Drainase Terkesan Asal Jadi
Wow...Ronaldo di Atas Trio MSN dan Griezmann