PILIHAN
Kedua kali Bupati Rohul Suparman Harus Terjerat Hukum dan Hak Politik Dicabut Setalah MA Kabulkan Kasasi KPK
bualbual.com, Setelah Bernapas Lega Kini Keadaan Bupati Ruhul Suparman Akan Menghadapi Jeratan Hukum dari KPK setelah Ketok palu Hakim Agung Artidjo Alkostar lagi-lagi menambah panjang daftar terdakwa yang menerima ganjaran hukuman.
Terdakwa mantan anggota DRPD Riau, Suparman akhirnya gagal menghirup udara bebas setelah MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU).
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Suparman. 11/11/17
Artinya jika tidak ada perobahan dari tuntutan JPU pada sidang tipikor tahap I (satu), maka Suparman divonis hukuman 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun dituntut membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan serta dicabut hak politik sesuai tuntutan JPU KPK yang diketuai Tri Mulyono Hendardi pada tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Majelis hakim pada tingkat kasasi menilai Bupati Rokan Hulu tersebut terbukti menerima uang atau hadiah dari tersangka mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Perkara ini telah tayang di situs MA nomor register : 2233K/ PID.SUS/2017 , status : putus 08 nov. 2017.
Sebagaimana dijetahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru yang membebaskan Suparman.
MA menolak kasasi Johar Firdaus
Sebaliknya MA menolak kasasi atasnama Johar Firdaus. Artinya hukuman terhadap mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus kembali pada putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Riau.
Berdasarkan petikan putusan PT Riau yang diketuai majelis hakim Jarasmen Purba. Johar Firdaus dihukum 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan tanpa mencabut hak politik.
Hingga saat ini politisi Golkar, Johar Firdaus sudah melalui masa hukuman selama sekira 18 bulan terhitung sejak menjalani penahanan sebagai tersangka KPK, mulai tanggal 7 Juni 2016 tahun lalu.
Bupati Rokan Hulu, Suparman akan kembali di tahan, namun hingga berita ini muat Mendagri Cahyo Kumolo belum memberikan keterangan resmi.
Suparman masih dicoba di hubungi, Jumat (10/11) siang awak media mencoba mendatangi kantor Bupati Rohul , namun nihil. Orang nomor satu di Rohul ini tidak berada di tempat, di hubungi via seluler dalam keadaan tidak aktif. (radarpku)
Berita Lainnya
Gerhana Matahari, Ratusan Umat Muslim Pekanbaru Laksanakan Shalat Kusuf
Bakar 12 Kg Sabu-sabu Hingga Jadi Kepulan Asap
Siang ini SK Pj Bupati Inhil di Serahkan Mendagri Rudyanto Berpeluang Besar Mendapatkannya
Mungkin Karena 7 Hal Ini Anak Muda Indonesia Jadi Gak Tertarik Nonton PON 2016
Wow...Motor Baru Vespa, Cuma Ada 700 Unit
Beli 65 Unit Kapal untuk Nelayan, Pemprov Riau Alokasikan Anggaran Rp2,6 Miliar
Kemendagri Pinta Penggunaan Dana Desa Diarahkan pada Sektor Produktif
Gubri mengimbau empat kabupaten untuk segera menuntaskan pembahasan APBD-P dan APBD 2018
Ahok - Vero Akan Lakukan Mediasi Sebelum Sidang Perceraian
Kemenag: ASN Bisa Menolak Jika Tidak Mau Dipotong Zakat
Berikut Daftar Nama Pejabat Eselon II Pemkab Inhil yang Baru Saja Dilantik
Hukum Sudah Menjadi Sebuah Alat Politik Kekuasaan