PILIHAN
Buni Yani Di Vonis 1 Tahun 6 Bulan Kurungan, Dalam Kasus Penyebar Video Isu Sara Ahok
Bualbual.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani. Kasus tersebut terkait video Ahok.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Buni yani terbukti melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun enam bulan.
" kata Ketua majelis hakim Saptono dalam pembacaan putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung". 14/11/17
Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Buni Yani divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan.
Buni Yani didakwa dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Untuk memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan, dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya, sedangkan keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga.
Dengan putusan tersebut, kuasa hukum Buni Yani akan mengajukan banding karena mengklaim fakta-fakta persidangan tidak sesuai.
"Kami akan banding karena fakta-fakta persidangan tidak sesuai, karena tadi ribut, saya tidak mendengar perintah apapun soal eksekusi," ujar Aldwin Rahadian.
Usai putusan tersebut, Buni Yani tidak akan ditahan karena terdakwa mengajukan banding sehingga keputusan belum berkekuatan hukum tetap.
"Oleh karena upaya hukum, putusan ini belum menjadi keputusan hukum tetap," ujar hakim.
Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa.(mdk/ded)
Berita Lainnya
Tokoh Masyarakat dan Agama Kec Mandah Berikan Dukungan Ke Paslon WARdanSU
Mandi di Sungai, Remaja di Riau Diterkam Buaya
Belum dapat di pastikan luas lahan Karlahut di Desa pangkalan libut. Tim gabungan TNI Polri dan MPA damkar dan masyarakat terus lakukan pemadaman titik api di Mandar,
HM. Wardan: Tak Hanya Buahnya, Sabut Kelapa Inhil Akan Bernilai Ekonomis
Kades Tak Hiruakan Keluhan Warga, Emak-emak di Desa Beringin Jaya Kuansing Geruduk Sebuah Cafe Diduga Tempat Maksiat
Demi Melihat Sandiaga Uno, Emak-Emak Rela Panjat Pohon
BUALBUAL JUM'AT: Pemuda Dalam Perspektif Islam
Guru Besar UIN Suska Riau Pinta Masyarakat Patuhi Himbauan MUI
Kapolres Inhil Berikan Bantuan Terhadap Korban Kebakaran
PKS Pemenang, Tiga Nama Calon Ketua DPRD Pekanbaru, Siapa Paling Berpotensi?
Gubernur Berharap Pusat Bantu 100 Persen Pasar Tembilahan yang Terbakar
Lahan di Pinggir Sungai Nilo Pelalawan Terbakar