PILIHAN
Kejati Riau Resmi Menahan Menantu Atok Anas dalam Kasus Korupsi RTH
Bualbual.com, Lagi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi Tugu Antikorupsi di ruang terbuka hijau (RTH) di Pekanbaru.
Hari ini dua tersangka dilakukan penahanan, satu orang pria dan satu orang lagi wanita.
"Hari ini ada dua tersangka korupsi RTH yang kita lakukan penahanan. Keduanya insial DAS eks Kepala PU dan seorang wanita inisial YJB dari swasta," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta 29/11/17
Sugeng menjelaskan, keduanya sejak pagi dilakukan pemeriksaan. Usai pemeriksaan, keduanya langsung dikenakan rompi tahanan.
"Keduanya kita titipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Sebelumnya satu tersangka sudah kita tahan. Dengan demikian kasus korupsi ini sudah tiga tersangka kita lakukan penahanan. Mereka ini adalah aktor intelektual yang mengatur proyek tersebut," kata Sugeng.
Sugeng menyebutkan, khusus kepada tersangka DAS eks Kadis PU Riau ini dijerat dengan pasal berlapis. Pertama pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. Pasal ini terkait memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Selanjutnya, Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 terkait penyalahgunaan wewenang ancaman minimal 1 tahun maksimal 20 tahun. Ditambah lagi Pasal 9 UU No 20 tahun 2001 tentang PNS yang memalsukan data dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 12 tahun. Terakhir dibidik lagi Pasal 12 huruf i UU No 20 tahun 2001 tentang PNS yang terlibat dalam pengaturan proyek ancaman mimimal 3 tahun maksimal 12 tahun.
"Khusus tersangka DAS kita ancam dengan pasal berlapis. Selaku Kadis PU waktu itu dialah yang mengatur pelaksanaan proyek sehingga terjadi tindak pidana korupsi," kata Sugeng.
Sebagaimana diketahui, dalam proyek tugu antikorupsi di RTH yang diberi nama Taman Integritas ini melahirkan 18 tersangka korupsi. Dari jumlah itu, 15 orang berstatus PNS dan lima orang lagi pihak swasta.
Proyek RTH dengan tugu antikorupsi ini menelan dana sekitar Rp 8 miliar dengan kerugian negara Rp 1,23 miliar. Malah proyek ini diresmikan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman yang dihadiri Ketua KPK, Agus Rahardjo, Jaksa Agung M Prasetyo dalam acara Hari Anti Korupsi Indonesia (HAKI) akhir tahun 2016 lalu. (Detik.com)
Berita Lainnya
Syamsuar Kecolongan Saat Pergi Jakarta, Samsurizal Bertatap Muka Dengan Msyatakat Siak
Kabut Asap Muncul Lagi, Kualitas Udara Wilayah Rumbai "Tidak Sehat"
Ini Harapan Bupati Inhil saat Hadiri Pelantikan IKA UR Kecamatan Keritang
Truk Muatan CPO Dari Pekanbaru Menuju Duri Seruduk Rumah Warga
Begini Kronologi Pria Bersebo Dihantam Pakai Besi di Parit 4 Tembilahan “Gara-gara Minta Uang Rokok”
Pihak PLN Putuskan Jaringan Listrik Kantor DPRD Rohil
Diwakili Asisten II Afrizal, Bupati Inhil Hadiri Acara Penerimaan Penugasan PNS Lulusan IPDN
Ini Dia Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhil Periode 2018-2023
Firdaus Tetap Optimis Pekanbaru Dapat Predikat WTP Lagi
Lewat Infrastruktur Riau Angkat Perekonomian Daerah
Video Viral! Atap Masjid Al- Huda Belengkong Inhil Bocor, Saat Jamaah Sedang Shalat Jum'at
Sedang Viral Garasi Mobil Pajero Makan Badan Jalan, Artis Dangdut Sang Pemilik Ngotot Tak Bongkar Kanopi