PILIHAN
Terbukti Gelapkan dana desa Rp 926 juta, Kades Di Kab Meranti divonis 5 tahun Penjara
Bualbual.com, Agus Syahputra, Kepala Desa Tanjung Medang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau divonis 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan Anggaran Dana Desa.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru diketuai Hakim Arifin, . Hakim menyebutkan, perbuatan Agus menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 926 juta.
"Terdakwa Agus Syahputra melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Arifin. 18/01/18
Atas hal itu, Arifin menjatuhkan vonis lima tahun denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Agus juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 926 juta atau subsider selama 2 tahun kurungan.
Menanggapi putusan hakim tersebut, baik JPU maupun tim penasehat hukum menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil keputusan untuk menerima atau mengajukan banding.
Putusan hakim tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Meranti yang menuntut terdakwa dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Dalam amar tuntutan pada sidang sebelumnya, Jaksa juga menuntut Agus untuk membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp926 juta subsider dua tahun kurungan.
Kasus yang menyeret sang kepada Desa yang diketahui memiliki dua istri tersebut terjadi pada 2015 lalu. Kasus yang ditangani Polres Kepulauan Meranti itu berawal saat penyidik menemukan adanyaa temuan mencurigakan dalam laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Desa Tanjung Medang.
Pada 2015, Desa Tanjung Medang mendapat kucuran Dana dari APBN, APBD Provinsi Riau, APBD Kabupaten Meranti serta Bantuan Perusahaan dengan total sebesar Rp 2.047.426.000.
Pada kenyataannya, anggaran itu tidak sepenuhnya digunakan terdakwa untuk kepentingan pembangunan desa, melainkan untuk keperluan pribadi hingga menyebabkan kerugian negara hampir mencapai satu miliar rupiah.***(mdk/ded)
Berita Lainnya
Persiapan Pelantikan BUMDes Mandah Capai 80% "Pantai Solop Jadi Lokasi Final"
PSI Minta Andi Arief dan Tengku Zulkarnain Segera Ditangkap, Ini Alasannya?
Diduga Cabuli Bocah, Oknum Pejabat Pemkab Ini Terancam di Bui
Pjs Bupati Lantik Pejabat Pemkab Inhil, Berikut Nama-namanya
Bupati Inhil HM.Wardan Melantik 13 Pejabat Eselon III dan IV
Pemerintah China Bagikan 187 Beasiswa S1 Sampai S3 ke WNI
Tumbuhkan Minat Baca, "Pustaka Buku Bekas" Hadir Di Tembilahan
ASN: Aturan Pilkada Postingan Berbau Politik Saja Tidak Boleh
Naila yang Diduga Tenggelam di Sungai Tak Kunjung Ditemukan
Dua Wanita dan Seorang Pria Diciduk Polsek Kampar 'Nekat Edarkan Narkoba'
Memanas! Bendera Merah Telah Dikibarkan Di Tanah Iran, Artinya Perang Lawan AS
Wabup Halim: Jika Terbukti, Proses Saja Oknum PNS Dishub Kuansing Terkena OTT