PILIHAN
BPJS Tembilahan Tangapi Tentang Pasien Yang Ditertahan Di RSUD Purihusada
Bualbual.com, Terkait pemberitaan, Saripudin (51) warga Tembilahan yang tidak bisa menggunakan Kartu BPJS Kesehatan untuk biaya operasi istrinya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tembilahan melakukan klarifikasi.
"Di rumah sakit pasien direncanakan untuk dilakukan tindakan operasi Hysterectomy (Pengangkatan Rahim) pada Pukul 13.00 WIB. Keluarga pasien telah disarankan oleh petugas RS untuk melakukan pengurusan Jampersal yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir bagi masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan," terangnya, Rabu (24/1/2018).
Prayudi A Septian SH selaku Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik saat menjelaskan, Kamis lalu pasien bernama Yusniati dirujuk ke IGD RSUD Puri Husada dari Puskesmas Gajah Mada Tembilahan Pukul 06.00 WIB setelah melakukan persalinan normal, dan atas indikasi Retain Plasenta.
Kemudian katanya, petugas RS juga menginformasikan perkiraan biaya jika sebagai pasien umum adalah sebesar sekitar Rp 5 juta
"Saat itu peserta belum bisa didaftarkan karena adanya syarat administrasi yang belum lengkap dan sebagai alternatif petugas BPJS Kesehatan memberikan informasi tetang program Jampersal. Petugas juga telah menginformasikan penjaminan pelayanan jika sudah lewat dari 3 x 24 jam tidak dapat di jamin lagi," BUALnya
Pada hari Senin kemarin, lanjut Yudi sapaan akrabnya, Saprudin (suami Yusniati) mengurus surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten Inhil sebagai salah satu syarat pengajuan pendaftaran menjadi peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu.
"Hari Selasa, (23/1/2018) Saprudin datang kembali bersama pegawai Dinas Sosial Inhil dengan membawa syarat lengkap dan surat rekomendasi untuk mengurus pendaftaran sebagai Peserta JKN-KIS, Saprudin beserta istri telah didaftarkan dan diterbitkan kartu JKN-KIS," jelasnya.
Namun, kata Yudi, Saprudin tidak mengurus Jampersal alias tidak menghiraukan solusi dari Petugas BPJS Kesehatan dan tetap ingin membuat kartu JKN-KIS dengan rekomendasi Dinas Sosial (Dinsos) Inhil.
Ketika menunjukkan kartu JKN-KIS di RS, ternyata batas waktu penjaminan sudah melewati 3 x 24 jam, sehingga kartu JKN-KIS tidak dapat digunakan untuk penjaminan pelayanan tersebut.
"Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional," tegasnya.
Terakhir, Yudi menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera mendaftarkan diri beserta anggota keluarga sebagai peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan sebelum sakit.
"Agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan sebagai pelajaran bagi kita bersama, di mana banyak ditemukan kasus masyarakat baru mendaftarkan diri beserta anggota keluarga sebagai Peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan saat sudah dirawat di Rumah Sakit," tutup BUALnya
Berita Lainnya
Bernilai Rp 12 Milyar, Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Lobster
Panggil Pimpinan dan Humas Perusahaan, Ini Pesan Dandim 0314 Inhil
Koramil 03/Tempuling Lakukan Penghijauan di Sekitar Kantor
Pemkab Inhil Dan DPRD Setujui KUPA Dan PPAS - P APBD Tahun Anggaran 2019
Sebagai Anak Petani Kelapa Khairul Menolak dan mempertayakan Pemda Atas Izin Berdirinya 27 Perusahan Kelapa Sawit (PKS) di Kab Inhil
Sandiaga Ucapkan Ultah untuk Ma’ruf Amin Dipermasalah, BPN: Memang Dia Sudah Tua Itu Fakta
Pemprov Riau 'Curi' Pengalaman TGB, Ingin Wujudkan BRK Syariah
IWO Sumsel Minta Kepolisan Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan Terhadap Wartawan di Banyuasin
Inilah Pernyataan Sikap PWI Riau Dengan Dewan Pers
Gara-gara Video Tik Tok Salat, 2 Orang Ini Panen Hujatan
Gelar Aksi Mahasiswa Minta Pemerintah Stabilkan Harga Sawit
Tim Reskrim Polres Inhil Tangkap Pelaku Dugaan Pembunuh Hewan Beruang Madu