PILIHAN
Berkhutbah Sambil Minum Bir, Nabi Palsu Ini di Tangkap
Bualbual.com, Kepolisian Dodoma, Tanzania, menangkap seorang pria yang berpakaian putih seperti pendeta.
Diwartakan BBC Indonesia Kamis (25/1/2018), pria tersebut bernama Onesmo Machibya. Namun, dia dikenal dalam bahasa Swahili sebagai Nabii Tito.
Pria berusia 44 tahun tersebut mengaku sebagai nabi, dan memperbolehkan pengikutnya meminum bir serta berzina dengan orang lain.
Dalam video yang viral di media Tanzania, dia tengah memberikan khotbah dan menari sembari tangannya menggenggam bir.
Selain itu, dia juga mencium istri dan asisten rumah tangga, serta berkata dalam agamanya, tidak masalah jika meniduri para pekerja rumah tangga.
Kepala Polisi Dodoma, Gilles Muroto berkata, Machibya telah menyebarkan berbagai selebaran di berbagai tempat hiburan dan bar di Dodoma.
Dalam selebaran tersebut, Machibya mempopulerkan ajaran agamanya yang bertentangan dengan budaya dan etika Tanzania.
Nabi palsu tersebut kemudian ditangkap, dan menjalani serangkaian interogasi dan pemeriksaan kejiwaan.
"Hasil dari pemeriksaan tersebut, pelaku mengalami gangguan jiwa," kata Muroto dalam konferensi pers.
BBC Indonesia memberitakan, baik Machibya dan perwakilan para pengikutnya belum memberikan komentar atas pernyataan Muroto.*(bbcindonesia)
Berita Lainnya
Penerimaan CPNS 2018 Akan Dibuka, Kuota Guru 100.000 Lebih
Johansyah Syafri, “Karena Covid-19 Pasar Terubuk Bengkalis Bakal Ditutup Sementara, Itu Hoaks”
Penyelundupan Miras dan Tekstil Ilegal di Dumai Digagalkan TNI AL
KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Rp 39 M Pembangunan Bangkinang
Dandim Bengkalis Jamin TNI Netral di Pilgubri
Ada 28 ASN di Riau Berstatus Tersangka Korupsi
Rekayasa Lalu Lintas Bikin Jalan Sudirman dan Juanda Pekanbaru Macet
Ikuti Kampanye Jokowi di Kota Dumai, Syamsuar Izin Cuti
Begini Kata Dirut RSUD Tembilahan Terkait Pasien Suspect Corona dari Inhu
Kondisi Fisik Media Online BUALBUAL.com
Eks Ketum PPP Romi, KPK Perpanjang Masa Tahanan 40 Hari Kedepan
Ratusan Supir Truk di Pekanbaru Protes ke DPRD, Karena Tak Boleh Masuk Kota