PILIHAN
Polisi Limpahkan Lagi Berkas Kasus Ahmad Dhani ke Kejaksaan
Bualbual.com, Polisi telah melengkapi berkas kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) musisi Ahmad Dhani. Polisi kembali melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Sudah (dilimpahkan lagi)," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, saat dimintai konfirmasi, Kamis (1/2/2018).
Mardiaz tak merinci secara jelas terkait syarat berkas yang telah dilengkapi tersebut. Proses pelengkapan berkas ini dilakukan sesuai petunjuk jaksa pada saat pengembalian berkas.
"Belum (lengkap), sudah kita kembalikan, hari Selasa kemarin. Tanggal 16 (Januari)," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Jaksel Yovandi Yazid saat dihubungi, Kamis (/1/2/2018).
Saat itu, Kejari Jaksel memberi waktu 14 hari kepada polisi untuk melengkapi berkas.
"Ya ada syarat formil dan materil yang perlu dipenuhi kan 14 hari sesuai KUHAP harus ngirim lagi," ujarnya.
Polres Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan sarkastis. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017.
(knv/jor)
"Sudah (dilimpahkan lagi)," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, saat dimintai konfirmasi, Kamis (1/2/2018).
Mardiaz tak merinci secara jelas terkait syarat berkas yang telah dilengkapi tersebut. Proses pelengkapan berkas ini dilakukan sesuai petunjuk jaksa pada saat pengembalian berkas.
"Belum (lengkap), sudah kita kembalikan, hari Selasa kemarin. Tanggal 16 (Januari)," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Jaksel Yovandi Yazid saat dihubungi, Kamis (/1/2/2018).
Saat itu, Kejari Jaksel memberi waktu 14 hari kepada polisi untuk melengkapi berkas.
"Ya ada syarat formil dan materil yang perlu dipenuhi kan 14 hari sesuai KUHAP harus ngirim lagi," ujarnya.
Polres Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan sarkastis. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017.
(knv/jor)
Berita Lainnya
Dua Pengojek Menggugat ke MK
Pengusaha Sawmil Kayu Batang Tuaka di Tangkap Polisi
Pemerintah Diminta Buat Aturan Perlindungan Guru
Terlibat Prostitusi, Dua Artis Vanessa Angel dan AS Diperiksa sampai Minggu Pagi
Mau Nikah Tak Ada Biaya,Pasangan Sejoli Ini Nekad Mencuri
Jadi Topik Paling Ngetren, #MakelarDoaDitangkap KPK
Hari Libur HM. Wardan Sempatkan Diri Ngopi Bareng Di Pasar Kota Tembilahan
Begini Kata Wagubri Edy Natar, Terkait Dua Bandar Narkoba Ditembak Mati
Dibalik Dugaan Pengeroyokan Kader PBB saat Yusril Pimpin Rapat, Begini Kronologi dan Motifnya
Bupati Meranti Serahkan DPA OPD Tahun 2020, Intruksikan Kepala OPD Percepat Realisasi Anggaran Gesa Percepatan Ekonomi Daerah
Karena Ini.... Penyebab Kematian Wanita di Gorong-gorong Jalan Tuanku Tambusai
Sebanyak 150 Guru Bantu PAUD Di Kuliah S1 Oleh Pemkab Bengkalis Pada Tahun ini