Setelah 9 Bulan dalam Tahanan, Ini Alasan Ahok Ajukan PK
Bualbual. com, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) baru mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) setelah menjalani masa tahanan sejak 9 Mei 2017 atau sekitar 9 bulan. Apa alasannya?
"Pak Ahok adalah negarawan, dia nggak rela pendukungnya maupun pembenci dia saling benturan," kata pengacara yang juga adik Ahok, Fifi Lety Indra, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).
Fifi menyebut, jika Ahok saat itu tetap memaksakan diri mengajukan banding, akan terjadi benturan antara pihak yang pro dan kontra. Menurutnya, Ahok saat itu ingin menjaga situasi tetap kondusif dan tidak terjadi perpecahan.
"Kalau Pak Ahok waktu itu tetap melanjutkan banding, saya rasa kita tidak akan seperti saat ini," ujar Fifi.
"Kami, keluarga melihat Pak Ahok itu bergumul habis, dia merelakan dirinya untuk dipenjara dan dia sudah menjalani sesuatu yang sebetulnya dia tidak perlu jalani," sambung Fifi. Dasar Ahok mengajukan PK terkait dengan putusan terhadap Buni Yani.
Buni divonis hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hakim menilai Buni terbukti melawan hukum dengan mengunggah video di akun Facebook-nya tanpa izin Diskominfomas Pemprov DKI. Posting-an itu berupa potongan video pidato Ahok pada 27 September 2016, yang diunggah di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta. Hakim juga menilai Buni Yani terbukti mengubah durasi video.
Video asli berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik, sedangkan video yang diunggah Buni di akun Facebook-nya hanya 30 detik.
Hakim menyebut perbuatan Buni memenuhi keseluruhan unsur di dalam pasal tersebut. Dalam persidangan, terbukti Buni mengunggah video berdurasi 30 detik berisi potongan pidato Ahok dengan tambahan caption, sedangkan video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik. Meski begitu, hakim tidak memerintahkan penahanan Buni Yani. Sebuah putusan yang tidak disertai perintah penahanan ini diatur dalam Pasal 193 KUHAP.(knv/hri)
Berita Lainnya
Pementasan Sanggar Tuah Abdi: Berjudul "Mimpi Buruk di Waktu Senja" Bikin Bupati Inhil H. M. Wardan Menangis
Helikopter TNI Saat Evakuasi Jenazah di Papua, Tembaki KKB
Antisipasi Covid-19, Kodim 0314 Inhil Lakukan Penyemprotan Desinfektan
Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah Ikuti Pawai 1 Muharram 1441 Di Kecamatan Mandau Bengkalis
Usai Laksanakan Shalat Idul Adha H.Rosman Malomo Gelar Open House
Kawasan Pelabuhan BSL Bengkalis Disemprot Desinfektan 'Antisipasi Wabah Covid-19'
Paling Banyak Pelecehan Seksual, P2TP2A Bengkalis Terima 25 Laporan
Ada Dugaan Vanessa Angel Tawari Pelanggan dengan Video Porno
Satlantas Inhil: Terdapat 652 Pelanggaran Saat Berjalannya 17 Hari Operasi Keselamatan Muara Takus 2018
Kini Jadi Tambak Ikan dan Objek Wisata Kisah Jusmidar, 'Sulap' Parit Buntu di Tembilahan
Masyarakat Inhil Harus Tahu! Istilah Baru Seputar Covid-19 Setelah ODP dan PDP Kini Ada Nama OTG?
Tiba Di Gedung KPK, Romi Tertunduk Malu