PILIHAN
Pakar Hukum: Sulit Buktikan Sukmawati Lecehkan Islam, Ini Alasannya
BUALBUAL.com, Polemik puisi "Ibu Indonesia" karya putri Presiden pertama RI Sukmawati Soekarnoputri sejauh ini masih terasa di masyarakat.
Sebagian pihak menganggap proses hukum terhadap dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati harus dilanjutkan meski dia sudah meminta maaf. Terkait itu, pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai jika Sukmawati diseret ke ranah hukum, akan sulit membuktikan unsur niat menistakan agama.
Hal itu, imbuhnya, karena puisi merupakan nilai sastra.
“Karena itu juga yang dibutuhkan sebenarnya kesadaran untuk saling menghormati sesama umat beragama. Kasus puisi ini bisa saja ditarik ke ranah hukum, tapi yang repot membuktikan unsur niatnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (6/4/2018).
Apabila disangkakan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 156a tentang penodaan agama, konteksnya adalah ketertiban umum. Akan tetapi, dia justru mempertanyakan apakah pernyataan Sukmawati itu menimbulkan ketidaktertiban umum.
Terlebih, tafsir agama itu sangat relatif tergantung mahzab tertentu. Karena itu, dia menilai, jika ingin membuat puisi, lebih baik Sukmawati mengekspresikan saja keindahan Indonesia tanpa kata-kata yang berpotensi menyinggung pihak lain.
Sukmawati sendiri sebelumnya telah meminta maaf kepada umat Islam atas isi puisi yang dibacanya dalam acara Peringatan 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di ajang Indonesia Fashion Week 2018 di Jakarta Convention Centre, Rabu (28/3/2018) lalu.
“Dari lubuk hati yang paling dalam, saya mohon maaf lahir dan batin, kepada umat Islam di Indonesia,” tuturnya, Rabu (4/4/2018). (rdw)
Sumber: JPG
Editor: Ucu
Berita Lainnya
Nekat Terobos Razia, Sopir Mobil Xenia Dijerat Pidana
Pemprov Riau Gelar Forum Konsultasi Publik RKPD Tahun 2021
HUT Legium Veteran RI ke-63, Kasdim 0314 Inhil: Generasi Penerus Selalu Ingat Perjuangan Senior
Lima Terduga Teroris di Riau Ditangkap Densus88
Dalam Waktu 2 x 24 jam, kasus Pembunuhan di Pekan Arba Tembilahan Sudah "TERCYDUK" Oleh Tim Harat Polres Inhil
HIV dan AIDS di Pekanbaru Tembus Diangka 3.317 Kasus
Rumah Tua Aka Yang Berada di Rohil Akan Dijadikan Rumah Wisata
Pengacara Praperadilan Setya Novanto: Kami Harus Bisa Terima
Kapolres Inhil Pimpin Apel Gelar Pasukan Keselamatan Muara Takus 2018
Pemprov Riau akan Suntik Modal Ratusan Miliar ke BRK dan Jamkrida
Wakil Ketua Komisi II DPRD Inhil, Edy Sindrang, Salut Dengan Warga Binaannya
Diskominfotik Riau Video Conference Bersama Gubri