PILIHAN
Ombudsman Sebut: Gaji Para TKA 3X Lipat dari Tenaga Kerja Lokal
BUALBUAL.com, Ombudsman RI merilis temuan bahwa para tenaga kerja asing (TKA) dibayar dengan gaji tiga kali lipat daripada gaji tenaga kerja lokal.
Ombudsman pun meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) agar ke depannya lebih memperketat syarat masuknya TKA ke Indonesia.
"Informasi di lapangan tenaga lokal hanya digaji sepertiga dari gaji TKA," ujar anggota Ombudsman RI Bidang Pengawasan Sumber Daya Alam, Tenaga Kerja, dan Kepegawaian, Laode Ida, di gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Beberapa saran yang disampaikannya kepada Kemenaker adalah agar dibuat sistem teknologi informasi mengenai integrasi data penempatan dan pengawasan TKA. Kemenaker juga memastikan lokasi kerja TKA dalam izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) sesuai dengan fakta lokasi kerja sebenarnya dan memberikan sanksi terhadap perusahaan pemberi pekerjaan kepada TKA, yang melanggar aturan.
"Harus ada pelatihan alih teknologi dari TKA ke tenaga kerja lokal sehingga tenaga lokal sudah terampil maka TKA dipulangkan ke negara asal," tuturnya.
Ia menambahkan, harus ada transparansi dalam membayar upah TKA melalui bank nasional. Pasalnya, derasnya arus TKA ke Tanah Air menyebabkan kerugian negara. Hal itu disebabkan upah para pekerja asing langsung dibayarkan ke negara asal.
"Pembayaran gaji mereka langsung dibayarkan ke negara asal oleh perusahaan perekrut," katanya.
Ombudsman memetakan adanya 10 daerah yang menjadi wilayah dengan jumlah TKA terbanyak di Indonesia. Sepuluh daerah tersebut adalah Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Sumatra Utara, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Papua Barat.
"Ini wilayah dengan konsentrasi tenaga kerja asing paling banyak," kata Laode.
Temuan-temuan di atas merupakan hasil investigasi independen yang dilaksanakan Ombudsman RI terkait permasalahan TKA di dalam negeri. Namun demikian, pihaknya tidak merilis jumlah pekerja asing di tiap-tiap wilayah tersebut.
Ia mengatakan, 90 persen dari para TKA yang bekerja di Indonesia merupakan pekerja kasar yang bekerja di pabrik smelter. "Tenaga kerja asing itu semestinya level supervisor atau manajer. Tapi ini 90 persennya malah bertopi kuning (pekerja kasar)," ungkap Laode.***
Antara/Republika.co.id
Berita Lainnya
Untuk Sementara, Pencarian Korban Longsor di Rokan Hulu Dihentikan
Dana CSR Bank Riau Kepri untuk Karpet Masjid Annur Capai Rp1,9 Miliar
Siswa SMAN1 Hulu Wakili Riau di Kejurnas Bulutangkis 2019
Arman Depari: Pantas Dihukum Mati Oknum Polisi Bengkalis yang Telibat Kasus Narkoba
STAI Nurul Hidayah Selatpanjang Wisudakan 112 Sarjana di Hotel Grand Meranti
Polisi Keluarkan SP3 Sukmawati Terkait Kasus Puisi Ibu Indonesia
Syamsuar: Kunjungi Mantan Staff dirinya Camat Siak Yang lagi Sakit
Jual Ganja, 2 Orang Pria di Tembilahan Ditangkap Polisi
Kursi Sekda Riau Selalu Diraih Putera Inhil, Peluang Said Syarifuddin Bisa Saja Terwujud!
Diduga Karena Wanita, Seorang Pria Dibacok di Kelapa Gading, Tembilahan
Putus Cinta dari Pria Italia, Nikita Mirzani Kini Pilih Pacar Lokal