PILIHAN
Gara-Gara Mahar Pasangan Ini Cuma Menikah 15 Menit, Beginilah Kisahnya
bualbual.com, MAHAR atau mas kawin ternyata bisa menjadi pengganjal dalam pernikahan. Apa yang terjadi di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), dapat menjadi pelajaran berharga bagi siapa saja yang hendak menikah, utamanya terkait dengan mahar pernikahan.
Seorang suami menceraikan istrinya hanya dalam waktu 15 menit, setelah keduanya menandatangani kontrak pernikahan. Si pria dikabarkan merasa tersinggung dengan ayah mertuanya, karena terlalu bersemangat meminta uang mas kawin.
Dilansir bualbual.com dari okezone.com, yang dilansirnya dari AsiaOne, Jumat (25/5/2018), si ayah mertua tidak mau menunggu lama untuk mengambil uang yang dibawa si menantu dengan mobil pada 22 Mei lalu. Sebelumnya, kedua pihak keluarga menyepakati uang mahar senilai 100 ribu dirham (setara Rp385 juta).
Setengah dari jumlah uang mahar itu akan diserahkan saat penandatanganan kontrak pernikahan. Sementara setengah lagi, akan diberikan setelah pasangan yang baru menikah itu meninggalkan pengadilan agama yang menjadi saksi penandatanganan.
Mempelai pria sempat meminta ayah mertuanya menunggu selama beberapa menit, agar dia bisa mengambil sisa uang pembayaran dari mobilnya. Namun, si ayah mertua justru mendesak menantunya itu untuk segera membayar sisa uang mahar tanpa banyak alasan. Si ayah mertua justru menyarangkan agar kerabat atau teman menantunya saja yang mengambil uang dari mobil.
Merasa ayah mertuanya terlalu banyak menuntut, pria itu akhirnya malah kesal dan mengambil keputusan ekstrem. Dia menceraikan istrinya yang baru dinikahi selama 15 menit!
“Mempelai pria merasa terhina oleh ayah mertuanya. Dia tanpa ragu mengatakan di depan ayah mertuanya bahwa tidak akan mengambil perempuan itu sebagai istrinya dan menceraikannya hanya 15 menit setelah menandatangani kontrak pernikahan,” ujar pengacara mempelai pria yang namanya dirahasiakan.(r)
Berita Lainnya
Denny JA: Dukungan Abdul Somad ke 02 Prabowo-Sandi Too Little Too Late
Dari 20 Kecamatan, 11 Pimpinan Kecamatan Sepakat Gelar Muslub Kepengurusan Hipmih - Pekanbaru
Melalui Vicon, Kejati Papua Barat Menggelar Sidang Tindak Pidana Korupsi
Masa Jabatan Presiden Mau Diubah, Fadli Zon: Cukup Dua Periode
Satu Orang PDP Covid-19 Inhil Berangsur Membaik
Dua Perda, Jadi Bukti Pemkab Inhil Peduli Kelapa Inhil
Guru Demo Sambil Baca Yasin dan Tahlil, Tuntut Tunjangan Tambahan
Baru Saja Dilantik, Yan Prana Jaya Resmi Jabat Sekdaprov Riau
Polres Inhil Amankan 4 Pelaku Terkait Kasus Curanmor
Begini Klarifikasi Direktur PT PER Terkait Kredit Macet Senilai Rp 1,29 Miliar
Seorang Warga Malaysia Meninggal Akibat Gempa Bumi di NTB
Nazarudin Minta Bupati Siak Tepati Janji Selesaikan Masalah, Polemik Pembagian Lahan Koperasi Sengkemang Jaya