PILIHAN
PPDP: KPU Inhil Dinilai Tidak Tepati Janji, Digaji 2 Bulan Tapi Hanya Dibayar 1 Bulan
BUALBUAL.com, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Inhil meminta kepada KPU Inhil agar segera membayar gaji mereka yang hingga kini baru dibayar satu bulan.
"Kami PPDP diawal kerja dijanjikan dua bulan honor dengan masa kerja terhitung mulai tanggal 20 Januari pada saat coklik serentak kemarin, nyatanya yang dibayarkan cuman satu bulan," ujar salah seorang PPDP. Sabtu (26/5/2018).
Karena, pada kesepakatan awal, KPU menjanjikan akan membayar gaji seluruh PPDP di Inhil selama dua bulan kerja meskipun masa kerja PPDP di lapangan tidak mencapai dua bulan.
"Bukan belum dibayarkan, tapi ada kesalahan informasi. Diinfokan dua bulan ternyata yang disetujui untuk dibayar hanya satu bulan, karena masa kerja PPDP hanya satu bulan dari tanggal 20 Januari sampai 18 Februari 2018," jelasnya.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU, Hasni Novriana menjelaskan satu bulan gaji PPDP yang belum dibayarkan karena adanya kesalahan informasi.
Sementara apakah gaji satu bulan yang belum dibayarkan tersebut atau tidak, dikatakannya menunggu petunjuk dari KPU Pusat.
"Yang satu bulan belum dibayarkan karena menunggu petunjuk KPU RI," tukas Hasni. ***
Editor: ucu
Sumber: goriau.com
Berita Lainnya
Ini Sosok Wanita Cantik Yang Diduga Biang Perkelahian Maut di Meranti
Begini Kronologis Terjadinya Tabrakan Speed Boat SB Berkat Ilahi vs Speed Boat (SB) Sulis Winda
Posko Relawan Syariah Syamsuar- Edy Natar Diresmikan
Tim Lakukan Pendinginan, Terkait Dua Hektare Lahan di Payung Sekaki Pekanbaru Terbakar
Polbeng Lakukan Penyemprotan Desinfektan, Cegah Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kampus
Bahayanya Rokok Bagi Kesehatan, Ners Muda Berikan Penyuluhan di SMPN 20 Pekanbaru
Ketua IDI Pinta Jangan Tunggu Lama, Segera Isolasi Jika Hasil Rapid Test Positif Corona
Tak terima ambulan di beritakan, Oknum PNS Pinggir ngemob wartawan.
Berkas Tersangka Pemburu Harimau Dilimpahkan ke Kejari Pelalawan
Apakah Petanda Tak Baik Bagi Andi Rachman, dan Keuntungan Bagi Syamsuar Terkait Penundaan Musda Golkar Riau
Tiga Dokter RSUD Arifin Achmad di Vonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA