PILIHAN
Cuma Karena Kaos Kaki, FIFA Denda Inggris Rp 1 Milyar
bualbual.com, FIFA menjatuhkan denda sebesar 70.000 franc Swiss atau lebih dari Rp 1 miliar kepada asosiasi sepak bola Inggris. Ini akibat tiga pemain Inggris mengenakan kaus kaki "tidak sah" dalam Piala Dunia 2018.
Tindakan itu dilakukan saat laga perempat final ketika Inggris melawan Swedia. Dele Alli, Eric Dier, dan Raheem Sterling yang ketahuan melakukannya.
FIFA mengatakan, pelanggaran tersebut dalam hal "melanggar peraturan media, pemasaran dan peraturan peralatan FIFA".
FIFA mengatakan, beberapa pemain Inggris "terus menampilkan merek komersial yang tidak sah pada item peralatan permainan sebelum dan selama pertandingan perempat final antara Swedia dan Inggris".
Asosiasi sepak bola Swedia juga dihukum dengan denda yang sama untuk pelanggaran kaus kaki serupa pada awal turnamen. Hal tersebut membuatnya menjadi denda tertinggi kedua pada Piala Dunia setelah asosiasi sepak bola Argentina didenda 105.000 franc Swiss atau sekitar Rp 1,5 miliar.
Hukuman tersebut diberikan setelah para pendukung Argentina kedapatan melemparkan benda ke lapangan dan meneriakkan kata berbau perilaku seks menyimpang.*(kompas.com)
Berita Lainnya
11 Sekolah di Inhil Laksanakan OCDay
Masyarakat Rupat Sindir Pemkab Bengkalis Dan DPRD dengan Unggah Poto Jalan Seperti Bubur Air
Ahok Masuk, Maruf Amin Bakal Digantikan? Ini Penjelasan PDIP
Bea Cukai Tembilahan Inhil Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 10,9 Miliar
Mencari Jati Diri, Alasan Mahasiswa Jadi Sasaran Empuk Terorisme
Babinsa Desa Bakau Aceh Pimpin Wirid Yasinan dan Doa Bersama
Ayah Kabur, Nasib Sedih Bocah Kelas 1 SMP di Pelalawan Urus 4 Adiknya Usai Ibu Meninggal
Ketum HIPMI Riau Budi Febriadi: Jangan Sampai Ada 'People Power'
Sembuhkan Ambeien Tanpa Operasi Dengan 3 Tanaman Ini
Tutup Rapat Pleno, Wabup Bangga Pemilu di Inhil Berjalan Lancar
Desa Tani Makmur Inhu, Geger Penemuan Belulang Manusia, Hilangnya Kakek Naryo Juga Masih Misteri
Bawaslu Inhil Proses Laporan Caleg PDIP terkait dugaan Penggelembungan suara di Dapil 4 Kec Belengkong