PILIHAN
Kapolres Inhil Minta Diberi Kelonggaran Untuk Selidiki Kasus Oyonk Maldini
bualbual.com, Terkait rencana Aksi Damai Bela Islam yang akan dilakukan Front Pembela Islam (FPI) dan Persatuan Alumni (PA) 212 Inhil terhadap dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap ummat islam oleh salah satu pemilik akun facebook Oyonk Maldini di Medsos ditunda.
Penundaan ini disepakati bersama setelah dilakukan pertemuan antara Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra dengan Pengurus DPW FPI Inhil dan PA 212 di Kantor Polres Inhil, Kamis, (2/8/2018) pagi tadi.
“Kita sudah sepakati rencana aksi damai dan long march yang akan dilakukan FPI dan PA 212 besok ditunda. Ini bukan permintaan saya, tapi hasil kesepakatan bersama,” ujar Kapolres Inhil.
Pertemuan ini juga dihadiri Pengurus MUI Inhil, PC Nahdlatul Ulama, PD Muhammadiyah, FPK, tokoh masyarakat dan sejumlah tokoh adat Inhil.
“Surat izin aksi baru tadi (hari ini, red) kita terima. Jadi sesuai aturan aksi damai besok belum bisa dilaksanakan karena belum 3 hari setelah surat masuk, ” tambahnya.
Penundaan ini, tambah Kapolres, juga mengacu aturan yang berlaku, bahwa bagi massa yang ingin melakukan aksi harus menyampaikan surat izin tiga hari sebelum kegiatan berlangsung kepada pihak keamanan.
“Kalau bisa hari ini juga terlapor kita tangkap. Tapi tidak semudah itu, karena ada proses hukum yang harus dilalui. Percayakan kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus ini,” pintanya.
Oleh karenanya, Kapolres minta kelonggaran waktu kepada FPI dan PA 212 Inhil agar aksi dilakukan sesuai prosedur. Diakuinya, terkait kasus ini pun pihaknya telah melakukan penyelidikan fakta laporan. Hingga hari ini, kasus dugaan tuduhan terhadap alumni 212 yang disebut sebagai musuh NKRI sebenarnya oleh pemilik akun FB Oyonk Maldini itu sudah menghadirkan 3 saksi.
“Kita belum bisa memutuskan kapan aksi ini dilaksanakan setelah ditunda. Karena ini sudah disepakati bersama, maka secepatnya kami berembuk kembali menentukan kapan dilaksanakan, ” jelas Husaen
Rencana awal, aksi damai menuntut proses hukum kepada Oyonk Maldini ini akan digelar besok, Jum’at tanggal 3 Agustus 2018 usai melaksanakan shalat Jum’at di Masjid Al Huda Tembilahan. Dari masjid, massa akan melakukan long march menuju Kantor Polres Inhil.
Sementara itu, Kuasa Hukum FPI dan PA alumni 212 Inhil, Husein SH MH, mengatakan, karena ini sudah menjadi kesepakatan bersama, maka pihaknya akan merembukkan kembali kapan aksi damai ini digelar.***
Berita Lainnya
Pasien Cuci Darah Kalang Kabut, BPJS Kembali Putus Kontrak RS
Disparporabud Inhil Promosi Ekowisata Rawa Gambut dan Hutan Mangrove yang Menawan
Benarkah, Tafsir Al-Bayyinah Ayat 2: Nabi Tidak Bisa Membaca?
HM. Wardan Lakukan Pencurahan Cor Pertama Jalan Rabat Beton Desa Pebenaan, Keritang
Pemdes Pematang Obo, Jalankan Gerakan Aksi Penyemprotan Disifektan, Upaya Memutus Penyeberan Covid -19
Sekum PP IKA UIN Suska Riau Khairuddin Al-Young Riau Turut Berduka Cita Meninggal Ibunda Abdul Wahid Ketua PKB Riau
Sah! Sultan Pahang Dilantik Jadi Raja Malaysia
Tiga Mahasiswa UNRI Bentangkan Poster Dihadapan Gubri dan Kapolda 'Rapat Karhutla'
Masyarakat Tangkap Buaya Besar 3 Meter di Sungai Batanghari Jambi
Bupati Inhil, Apresiasi Lapak Baca Buku Dengan Menggunakan Geroba
Bupati Inhil HM. Wardan Nyatakan Komitmen Perbaikan Tata Kelola Lahan Gambut
Polsek Tembilahan Hulu Sosialisasikan Pencegahan Karhutla dan Wesbang di Desa Pulau Palas