PILIHAN
Parah! Tiduran di Ruang Tamu, ABG Ini Disetubuhi Kuli Proyek
Bualbual.com, Polisi meringkus Eko Sumadi (22) yang telah menyetubuhi anak di bawah umur, JL (14). Pelaku yang merupakan kuli proyek itu ditangkap di kontrakannya di Kampung Gerubuk RT 03/15, Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho mengatakan, pelaku yang menyetubuhi anak di bawah umur yang merupakan tetangganya itu terjadi pada Kamis, 16 Agustus 2018 lalu.
Awal mula kejadian pada saat korban selesai mandi dan saat korban akan keluar rumah dilarang ibunya. "Pelapor (ibu korban, Hayani) melarang korban dan korban disuruh tiduran di ruang tamu," ujarnya pada wartawan, Kamis (30/8/2018).
Tidak lama, kata dia, pelaku masuk ke dalam rumah korban secara diam-diam. Setelah itu pelaku membuka celana dalam korban dan langsung menyetubuhi korban dengan paksa sebanyak satu kali.
Setelah menyetubuhi korban, paparnya, pelaku mengancam korban agar kejadian itu tidak dilaporkan kepada orang tua korban. Namun, korban memberanikan diri melaporkan perbuatan pelaku ke orang tua korban pada 23 Agustus 2018.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Korban akhirnya bercerita kepada pelapor bahwa korban sudah disetubuhi oleh pelaku, Atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban melaporkan ke Polres Tangerang Selatan," katanya.
Editor: bbc
Sumber: Sindonews.com
Berita Lainnya
Mulai Agustus,Dinkes Inhil Akan Lakukan Imunisasi Maeses Rubella
Omzet Pedagang Pasar Bawah Pekanbaru Merosot, Daya Beli Masyarakat Lesu
Masyarakat Dan Tokoh Tionghoa Desa Bakau Aceh Kita Dukung HM. Wardan-Su Memimpin Inhil
MA Batalkan BPJS Kesehatan, Pemprov Riau Terlanjur Alokasikan Anggaran Rp156 Miliar
Dalam 23 Hari, Corona Sudah Menyebar di 24 Provinsi
BIN Sebut 50 Penceramah Berpaham Radikal, Wiranto: Awasi, Bersihkan
Bea Cukai Bengkalis-Meranti Sita Puluhan Ponsel Ilegal yang Berasal dari Batam-Kepri
Serma M Darmansyah Berikan Wasbang Kepada Pelajar SMP di Desa Belaras
Gubri Syamsuar Targetkan Ahmad Syah Harrofie Jadi Pj Sekdaprov Hanya Tiga Bulan
Kepala Diskominfops Inhil Membuka Kegiatan Penyuluhan Bahasa Indonesia Bagi (Insan) Media Massa
Fitra Riau: Bandingkan dengan Kondisi Irigasi di Kampar "Pemprov Riau Bangun Gedung Instansi Vertikal"
Sempat Viral Dimedsos, Soal Ganti Rugi Lahan Tol Rp18 Ribu, HK: Itu Tidak Benar dan Sudah Diselesaikan di Pengadilan