PILIHAN
KPK Geram dengan Bawaslu,Eks Koruptor di Loloskan Nyaleg
Bualbual.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan sejumlah calon anggota legislatif yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan aturan larangan mantan koruptor untuk mencalonkan diri.
"Kami sebenarnya dari awal mendukung PKPU, sebaiknya tidak dicalonkan lagi (mantan napi koruptor) untuk calon legislatif," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif dikonfirmasi awak media, Minggu, (2/92018)
Laode juga mempertanyakan partai politik yang masih mengizinkan mantan koruptor mencalonkan diri. Laode menyindir parpol yang mencalonkan bekas koruptor itu seperti sudah kekurangan kader berkualitas.
"Memangnya parpol kekurangan kader apa? Sampai misalnya harus mencalonkan lagi mantan napi koruptor," kata Laode.
Meski kecewa, KPK tidak mau berkomentar banyak soal keputusan Bawaslu ini. Yang jelas, menurut Laode, parpol harus berbenah diri karena banyak sumber daya manusia yang bisa menjadi kader untuk caleg.
"Kita ini 250 juta warganya, masa harus mencalonkan lagi yang mantan napi koruptor? Kami selalu berharap serta mendukung KPU waktu itu untuk semua calon legislatif itu sebaiknya diupayakan benar itu tidak terlibat kasus-kasus korupsi di masa lalu," kata Laode.
Editor: bbc | Sumber: viva.co.id
Berita Lainnya
Dukung Bupati Wardan Selamatkan Petani Kelapa Inhil, Sekdakab Inhil 'Semprot' Dinas Terkait
Jajaran Pemkab Inhil Ucapkan Selamat Atas Pernikahan Putra Bungsu Bupati, HM Wardan
Disdukcapil Inhil Akan Buka Pelayanan di Setiap Kecamatan "Mizwar Efendi Kita Mudahkan Pelayanan Masyarakat"
Dua Mahasiswa Unilak Riau Bela Timnas Indonesia Tingkat International
Kata Antasari: SBY Jangan buat gaduh
6 Orang Tanpa Identitas di KIT Pekanbaru Diamankan Korem 031/Wira Bima
Lakukan pungli, Pejabat BPN Deli Serdang tertangkap
Ada 28 ASN di Riau Berstatus Tersangka Korupsi
Tiga Bulan ke Depan, Bulog Pastikan Stok Beras Aman di Riau
Hasil Rapid Test Satu Pasien PDP Di Dumai, Positif Corona
Rektor Tetap Wajibkan Bayar Uang Kuliah 'Mahasiswa Komunikasi UIN Suska Riau Kecewa'
Jaksa Tahan Oknum Dosen dan Konsultan Perencana Proyek Pembangunan Gedung Fisipol Unri