Polres Dumai Amankan Bawang Merah Asal Malaysia
"Kini kedua terlapor bersama barang bukti 150 kampit @9 kg bawang merah dan satu mobil Daihatsu Grand Max bernomor polisi B 9974 KAG telah diamankan Mapolres Dumai," kata Kapolres AKBP Restika PN melalui Paur Humas Iptu Dedi Nofarizal, Minggu (2/9/2018).
Dijelaskan, kejadian berawal saat petugas melakukan patroli. Saat itu diketahui di SPBU Mundam ada mobil grand max yang mencurigakan. Aparat dipimpin Kasat Sabhara AKP Maryanta memeriksa mobil tersebut yang ternyata berisikan bawang merah tanpa kelengkapan dokumen.
Berdasarkan hasil introgasi kepada terlapor, barang tersebut dibawa dari Sepahat (Bengkalis) dengan tujuan Dumai untuk dipasarkan. "Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan di depan SPBU Mundam Jl. Arifin Ahmad, Kelurahan Teluk Makmur, Medang Kampai, Dumai sekira pukul 22.00 WIB, Sabtu kemarin," imbuhnya.
Aturan yang disangkakan kepada kedua pelaku adalah UU no 16 thn 1992 pasal 31 Jo pasal 5,6,9 dengan ancaman 3 tahun penjara dan UU no 18 thn 2012 tentang pangan pasal 135 jo pasal 55 KUHP diancam hukuman penjara dua tahun. (*)
Editor: bbc | Sumber: Fokusriau
Berita Lainnya
Begini Pesan Mantan Gubernur Riau kepada Syamsuar-Edy 'HUT Ke-62 Riau'
Dari Madura UAS Langsung ke Kualanamu, Ibundanya akan Dimakamkan di Silau Laut
Seniman Riau Harus Diperhatikan Pemprov di Tengah Pandemi Corona
Eks Security PT BRP, Gelar Aksi Ke PKS PT PCR Sebanga, Dan Minta Patuhi UU Permenaker Tahun 2015.
Dua Pengawai Staf Ahli Bupati Inhil Sampai Masa Pensiun!
Reuni 212 Aman, Lieus Sungkharisma: Stop Nyinyir Dan Provokasi!
Bupati Inhil Pimpin Doa Prosesi Pemberian Gelar Adat Kepada Presiden RI, Joko Widodo
Para Sahabat Membenarkan UAS Mundur dari ASN UIN Suska Riau
Oleng ketika hendak membongkar muatan, Mobil fuso Isuzu muatan tanah timbun terbalik di jalan lintas, Sinar toba,
Rizieq Syihab minta film G30S/PKI kembali diputar
Pengurus LAMR dan PP Kemuning Dilantik, Wardan: Jalanlah Sesuai AD/ART
Luhut Binsar Panjaitan marah Saya Cari Dosamu Amien Rais