PILIHAN
Diduga nistakan agama, pemuda di Makassar dibawa ke kantor polisi
Bualbual.com, Pemuda berinisial Fn digelandang ke Mapolrestabes Makassar setelah diamankan warga, Kamis (6/9) siang karena status di akunnya diduga menistakan agama, viral dan menuai kecaman.
Status pemuda ini menggunakan akun sepatu injak diposting di grup info kejadian kota Makassar di Facebook. Intinya, status itu menyudutkan agama Islam dan tata cara ibadahnya. Postingan itu viral sejak Rabu (5/9) malam, dan menyebar di beberapa grup percakapan medsos lainnya.
Al hasil, pemuda ini pun dicari-cari warga karena dinilai postingan itu mengandung unsur penistaan agama.
Faisal, (30), salah satu warga yang berinisiatif mencari pemuda Fn ini saat ditemui di Polrestabes Makassar mengatakan, beberapa ormas mencari Fn sementara Fn sudah berusaha sembunyi setelah tahu dirinya dicari.
"Kita cari tahu dulu kerabat dan tempat kerjanya. Setelah menemukan kerabatnya, kita jadi tahu kalau dia (Fn) itu di rumah saudaranya. Kita langsung datang ke sana dan bawa ke Polrestabes," tutur Faisal seraya menambahkan, sengaja membawa pemuda itu ke Polrestabes Makassar agar tidak menjadi sasaran massa.
Sementara itu, Wakapolrestabes Makassar, AKBP Hotman Sirait membenarkan soal adanya kasus dugaan penistaan agama tersebut masuk ke Polrestabes.
"Iya memang ada pemuda yang diamankan tadi siang. Tapi masih di dalami apakah benar dia yang punya akun tersebut karena akun yang menulis status diduga bernada penistaan agama itu namanya sepatu injak," kata Hotma Sirait.
Editor : bbc | Sumber : Merdeka.com
Berita Lainnya
BC Selatpanjang Gagalkan Penyelundupan Elektronik
'Bukan Islam Galak', Ma'ruf Hadiri Deklarasi Kiai di Yogya
Waduh! Istri Oknum Polisi di Meranti Nyaris Diamuk Warga
Ketua SPS Riau Turut Prihatin Atas Pemberitaan Hoax Tentang Bupati Siak
Pemko Pekanbaru, Kelurahan Akan Terima DAU Rp30,8 Juta
Gantikan Posisi Budi Waseso Ini Rekam Jejak Irjen Heru Winarko Sebagai Kepala BNN
Saat Bulan Puasa Tradisi Rumah makan tutup pakai tenda Masih Marak di Rohil
Mulai Januari, Pajak Air Permukaan PLTA Sepenuhnya untuk Riau
Perusahaan Harus Urus Tapal Batas, Jika Tak Ingin Kena Pasal Lalai karena Karhutla
Ketua Kwarnas Ingatkan Pedoman Manajemen Risiko Jadi Acuan Utama Kegiatan Kepramukaan
Mengenal Sosok Ibnu Bajjah
Gawat, Pembeli Raja Dilupakan Operator SPBU KM 7 Jalan Rangau, Duri