PILIHAN
MUI Sumbar Tolak Aturan Kemenag soal Toa Masjid
Bualbual.com, Sikap MUI Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat yang diwakili Pimpinan Harian MUI Sumatera Barat, Ketua Umum Buya Gusrizal dan Sekretaris Umum M. Zulfan menolak permintaan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mensosialisasikan kembali penggunaan pengeras suara di Masjid.
Seperti diketahui, Kemenag melalui Dirjen Bimas Islam mengeluarkan surat edaran Dirjen Bimas Islam nomor B. 3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 tanggal 24 Agustus 2018 yang isinya mengatur penggunaan pengeras suara di Masjid
Ketum MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar mengatakan Adzan merupakan panggilan ilahi yang membawa ketenangan bathin, sebagaimana dalam hadits Rasulullah saw, Arihna bi al-shalat ya bilal.
“Sehingga pengaturan yang berdampak pada pembatasan syiar ini akan menyentuh persoalan yang sangat sensitif dalam diri kaum muslimin,” kata Buya Gusrizal, melalui rilisnya, Selasa (4/9) lalu.
Selain itu, pengaturan pengeras suara juga akan menimbulkan keresahan terhadap umat. Karena Pengaturan penggunaan pengeras suara dengan sendirinya telah membatasi gerakan dakwah dan syiar agama Islam.
Berikut Pernyataan Sikap MUI Sumatera Barat Terkait dengan Pengaturan penggunaan pengeras suara di mesjid, langgar dan Mushalla
Berdasarkan Keputusan Rapat MUI Sumatera Barat Padang, pada tanggal 4 September 2018, terkait Masyarakat Islam Nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 Tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/1978 Tentang pengeras Suara Di Mesjid, Langgar dan Mushalla, maka perlu dikemukakan beberapa pertimbangan sebagai berikut:
1. Bahwa Surat Edaran yang sudah tidak berlaku efektif pada tahun 1978, kemudian dimunculkan lagi pada tahun 2018, menimbulkan pertanyaan dan gejolak di tengah umat.
2. Surat Edaran ini memberi peluang bagi orang-orang yang membenci syiar Islam dan kaum muslimin dalam hal ini adzan dan kajian Islam untuk memperkarakan penggunaan pengeras suara dalam kegiatan mereka.
3. Pengaturan yang terlalu rinci dalam persoalan penggunaan pengeras suara membawa dampak kesulitan dalam kegiatan umat.
4. Pengaturan penggunaan pengeras suara dengan sendirinya telah membatasi gerakan dakwah dan syiar agama Islam.
5. Penggunaan pengeras suara dalam pelaksanaan ibadah umat Islam tidak dapat dikatakan sebagai sikap intoleran terhadap penganut agama lain, sebaliknya penganut agama lain justru seharusnya menghargai umat Islam dalam melaksanakan ibadahnya.
6. Bagi kaum muslimin adzan merupakan panggilan ilahi yang membawa ketenangan bathin, sebagaimana dalam hadits Rasulullah saw, (Arihna bi al-shalat ya bilal), sehingga pengaturan yang berdampak pada pembatasan syiar ini akan menyentuh persoalan yang sangat sensitif dalam diri kaum muslimin.
7. Penggunaan dalil-dalil yang dipakai dalam Surat Edaran tersebut tidak pada tempatnya.
8. Bila ada hal-hal yang kurang tepat dan bisa menimbulkan kerancuan dalam penggunaan pengeras suara, tidak diperlukan pengaturan seperti edaran tersebut, tapi cukup diperbaiki dengan saling mengingatkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Berdasarkan pertimbangan di atas maka Majelis Ulama Indonesia Sumatera Barat menyatakan penolakan terhadap Surat Edaran Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: B.3941/DJ.III/HK.00.7/08/2018 Tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/O1/1978 Tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara Di Mesjid, Langgar dan Mushalla, dan selanjutnya menghimbau kepada pihak-pihak terkait untuk mengabaikannya.
Editor : bbc | Sumber : swa.com
Berita Lainnya
Dua Peneliti Indonesia Temukan Suplemen untuk Bantu Tubuh Lawan Corona, Ini Namanya?
DPD IWO Inhil Gelar Coffee Morning dan Pelatihan Jurnalistik,"Membangun Informasi dan Menginformasikan Pembangunan"
Meski Sudah di Buka! Hingga Kini Belum Ada Calon Sekdaprov Riau yang Daftar
Mengerikan, Pria Ini Nekat Potong Kue Ulang Tahun Pakai Pistol
Tumbangkan Pasangan Jepang, Ahsan/Hendra Juarai BWF Tour Finals 2019
Satu Orang Tewas, Enam Kedai di Jalan Delima Pekanbaru Terbakar
Line Dance SK Angkat Lagu Daerah, Tampilkan Senam Zapin Pantai Solop di Parade Seni Inhil
Kadiskominfo Riau Buka Bimtek dan Diskusi Keterbukaan Informasi Publik
Terungkap! SK Pemberhentian Diteken 24 Juni Tapi Masih Menjabat Hingga 14 Agustus, Ahmad Hijazi Jadi Sekda "Ilegal" Selama 50 Hari?
Korbakaran di Inhil, Sapinah Terancam Gagal Lanjutkan Pendidikan Anaknya!
Kapolres Inhu Pastikan Hoaks, Terkait Hebohnya Penculikan Anak SD di Rengat
Maaf-maafpan, Kodim 0314/Inhil Gelar Halal Bihalal