PILIHAN
Terdakwa Dugaan Penggelapan PT. THIP Pelangiran Divonis 10 Bulan Kurungan
Pelaku penggelapan uang perusahaan PT. THIP inisial IF (24) akhirnya diganjar hukuman kurungan selama sepuluh bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tembilahan, Senin 17/09/2018.
"Terdakwa terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan yang melanggar Pasal 374 KUHP," kata Ketua Majelis Hakim PN Tembilahan, Nurmala Sinurat,SH yang juga sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan.
Vonis terhadap IF itu lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman kurungan selama 1 tahun. Hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan yakni perbuatan terdakwa merugikan perusahaan dan yang meringankan yakni terdakwa mengakui secara terus terang, bersikap sopan, dan menyesali atas perbuatannya tersebut.
Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa menggelapkan uang perusahaan dengan cara mengaktifkan kembali gaji 2 orang karyawan lepas yang sudah berhenti.
Kuasa Hukum Terdakwa, Sarwo Saddam Matondang,SH,MH mengatakan, hal tersebut dilakukan terdakwa untuk membayar hutang karyawan tersebut.
"Memang benar terdakwa mengakuinya namun yang dilakukannya itu untuk membayar hutang 2 orang mantan karyawannya itu di kedai. Klien saya khawatir jika gak dibayar nanti gak mau lagi kedai dekat tempatnya bekerja itu menerima hutang para karyawan lainnya" ungkapnya.
Kemudian Yudhia Perdana Sikumbang,SH,CPL yang juga kuasa hukum Terdakwa menambahkan bahwa terdakwa tidak menikmati uang hasil penggelapan tersebut dan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
"Dipersidangan sebelumnya terungkap juga melalui keterangan klien kami, bahwa ia tidak ada menikmati uang hasil penggelapan tersebut dan dalam putusan sidang tadi klien kami menyatakan pikir-pikir untuk banding, ya kami selaku penasehat hukum menghormati saja apa yang diinginkan klien kami ini" tandasnya.
Kemudian Yudhia juga menambah bahwa ia dan rekannya menghormati putusan majelis hakim terkait perkara ini dan berharap hal ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi semua pihak.
"Kami sangat menghargai putusan ini setidaknya pembelaan kami dipertimbangkan oleh majelis hakim dan lebih lanjutnya kita tunggu saja kedepannya apakah kami banding atau tidak" tutupnya.
Sebelumnya, IF yang merupakan karyawan PT. THIP Pelangiran ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kepolisian Resor Inhil pada tanggal 12/04/2018 atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam perusahaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***
Berita Lainnya
Ketua LAM Kec Tanah Putih Rohil H.Indra Hadi Mengimbau ke PT. Ruas Utama Jaya Memperkerjakan Pemuda Setempat
Gubri Andi Rahman, Buka Acara "GEBU MINANG" dan Bocorkan Kondisi Ekonomi Di Riau
Mengantisipasi Penularan Covid 19, RSUD Pratomo Bagansiapiapi Memperketat Sistem Kunjungan Pasien
Pernah Skors RA BPJS TK Mengaku, Karyawati yang Dilecehkan Atasannya
Soal Kasus Bowo Sidik dengan DAK Meranti KPK Sebut Nazaruddin Tahu
Di Haul Syekh Abdul Qodir Jailani di Bagan Jaya, SU Apresiasi Antusiasme Kehadiran Masyarakat
Inilah Cerita Cinta Penelope yang Mantab Berhijab dan Berhijrah
Syamsuar: Melihat Lahan Pertanian Cukup Luas Inhil Akan Dijadikan Lumbung Pangan Prov Riau
Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un, Imam Salat Jum'at Meninggal Saat Sujud
China Pakai Obat HIV Tangani Pasien Virus Corona "Korban Meninggal Sudah 56 Orang"
Pelayan Warung Remang-remang di Rohul Terjaring Razia
Berkah bagi Penjual Makanan dan Minuman Saat Demo Guru di Pekanbaru