PILIHAN
Ratna Sarumpaet Dijerat Pasal UU ITE
Bualbual.com, Pengacara aktivis Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin heran dengan polisi yang menggunakan Pasal 45 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008. Pasal ini dikenakan dalam kasus dugaan penyebaran hoaks terkait penganiayaan yang menimpa Ratna.
Ia merasa pasal tersebut tak tepat dikenakan ke kliennya. Hal ini mengingat Ratna tidak menggunakan teknologi menyampaikan kebohongannya.
"Kalau menyampaikan iya, sarana undang-undang ITE tidak ada. Dia gunakan di mana? Kalau dia sampaikan pada pihak keluarga kan disampaikan secara langsung," kata Insank di Mapolda Metro Jaya, Jumat 5 Oktober 2018.
Ratna tak banyak bicara saat nampak terlihat awak media. Raut wajahnya sama saat pertama kali digiring ke Polda Metro pada Kamis 4 Oktober 2018 malam.
Dia hanya menunjukkan wajah datar. Ratna hanya menjawab kalau dia baik-baik saja. "Sehat," ucap Ratna singkat.
Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Cile. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya.
Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
Editor : BBC
Sumber : viva.co.id
Berita Lainnya
Cuaca Buruk Diduga Penyebab Trigana Air Tergelincir
#8 Nama Warisan Budaya Melayu Riau Lolos Sertifikasi WBTB Indonesia
Tahun 2017, DIPA Kabupaten Inhil Hanya Terima Rp 1,5 Triliun
BreakingNews: Terjadi Gempa 7.0 SR di Lombok Timur-NTB
Memperihatinkan Kondisi Gedung SDN 030 Bantayan Saat Ini
Siti binti Mian: Jemaah Haji Tertua Asal Indonesia Berusia 101 Tahun
Satu Lagi Pejabat Riau Jadi 'Pasien' Kejaksaan, Kadis Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau Diperiksa Dalam Dugaan Korupsi Alat Berat
Ada Dugaan: Camat Batang Tuaka Dikirimi Surat Panwaslu Inhil
Tanpa Lelah, usai Lantik IPRY-KK Bupati Kampar Hadiri Pesta Pernikahan
KPU Inhil Gelar Rakor Terkait Tahapan Pilkada 2018
Cerita Pendatang dari Sumbar yang Terjebak Lockdown di Malaysia
Group Qasidah Beredah Desa Bakau Aceh Mandah Iringgi Perhelatan Penabalan Gelar "Datok Sri Setie Amanah" Gubernur-Wakil Gubernur Riau