PILIHAN
Hina UAS,Polda Riau Tetapkan JB Sebagai Tersangka
Bualbual.com, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan JB, seorang warga Pekanbaru yang menghina Ustaz Abdul Somad melalui unggahannya di media sosial Facebook miliknya sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru menjelaskan JB alias Jony Boyok ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut, Senin hari ini.
"Gelar perkara sudah selesai. Terlapor ditetapkan sebagai tersangka," kata Sunarto.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dipastikan tidak akan menahan JB, pria berusia 47 tersebut.
Sunarto mengatakan ancaman hukuman tersangka yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi dibawah lima tahun sehinga tidak perlu dilakukan penahanan.
"Ancaman hukumannya dibawah lima tahun sehingga tidak dilakukan penahanan," tuturnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Arif Gidion Setiawan menjelaskan bahwa tersangka JB dijerat dengan Pasal Penghinaan dan Pencemaran nama baik.
"Pencemaran nama baik dan penghinaan," ujarnya singkat.
JB yang diketahui merupakan pengusaha kondang di Kota Pekanbaru itu sebelumnya menyedot perhatian publik Bumi Lancang Kuning.
Bukan karena prestasinya, namun karena unggahan provokatif yang ditulis di media sosial Facebook miliknya.
Dalam unggahannya, JB menyebut Ustaz Abdul Somad seperti Dajjal. JB juga menyebut Ustaz kondang yang aktif berdakwah melalui berbagai media sosial tersebut sosok jahat yang tidak pantas jadi panutan.
Unggahan itu mengundang keras reaksi masyarakat. Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru yang berhasil melacak alamat JB akhirnya mendatangi pria yang secara ekonomi terbilang cukup sejahtera tersebut di rumahnya.
FPI selanjutnya menyerahkan JB langsung ke Ditreskrimsus Polda Riau pada awal September 2018 lalu. Selain FPI, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) juga turut angkat suara dan menyatakan perbuatan JB sangat menyakiti perasaan umat muslim.
Bahkan, LAMR meminta agar JB segera angkat kaki dari Bumi Lancang Kuning, Provinsi Riau atas perbuatannya tersebut.
Sementara itu, JB dalam pembelaannya mengaku menyesali perbuatannya. JB juga meminta maaf atas unggahannya itu setelah kasusnya ditangani kepolisian.
Editor : BBC
Sumber : Beritariau.com
Berita Lainnya
Pemkab Inhil Latih Para Calon Peserta MTQ Provinsi Ria
Inilah 11 Proyek Strategis Infrastruktur Jalan di Kabupaten Bengkalis Tahun 2020
Harapan HM. Wardan Pemilu Kab Inhil Tahun 2018 Berjalan Lancar
PB-Hippmih-Pekanbaru Gelar Kegiatan Yasinan dan Diskusi ringan bersama kecamatan kempas
Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosa Anak Berumur 16 Tahun di Air Molek
Kadiskes Riau Imbau Masyarakat Periksa Kondisi Kesehatan Usai Berkontak Dengan Warga Dari Malaysia
Berita Transfer : Arsenal Relakan Bintang Ini Demi Icardi
Bantu Pencari Keadilan, Advokat di Inhil Dirikan Inhil Lawyer Club
Nenek 80 Tahun Asal Kuantan Mudik Hilang di Sungai
Waw Khairul Sebut: Hampir 85% Masyarakat Inhil Tidak Mengetahui Hari Jadi Desa Nya Masing - Masing
Jurnalis Televisi Laporkan Dugaan Penghinaan Pers di Media Sosial