Pelajar SMP Diperkosa 4 Pria Mabuk Usai Lewat Gubuk
Bualbual.com, Y (14) pelajar SMP di Tangerang masih mengalami trauma mendalam, atas insiden pemerkosaan yang dia alami (1/10) lalu di salah satu gubuk di Rawa Bebek, kampung Kadu, Desa Bunder, kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Cikupa, Kompol Sumaedi menerangkan, aksi bejat yang dialami korban berawal dari kenakalan para pelaku, yang saat itu melakukan pesta minuman keras, di sebuah gubuk di Desa Bunder, Rawa Bebek.
"Saat itu, korban berjalan melintasi gubuk yang di dalamnya ada aktifitas pesta miras jenis Ciu. Korban kemudian diajak salah satu pelaku yang mengenalinya," ucap Kapolsek Rabu (10/10).
Y yang masih polos, kemudian masuk ke dalam gubuk dan dipaksa menenggak miras yang sedang diminum para pelaku.
"Jadi, dia ini diperkosa saat tidak sadarkan diri setelah dipaksa minum ciu," terang Kapolsek.
Berdasarkan pengakuan korban, saat itu dirinya kemudian diajak berkenalan dengan para pria lain di gubuk itu, dengan perantara rekannya yang korban kenal, Ahmad Muladi (20).
"Korban dikenalkan dengan para pelaku, Aliyudin (28), Ndut dan Tomi. Korban kemudian berbincang dan ditawari minuman," terang dia.
Y yang saat itu menolak, langsung dipaksa oleh para pria tersebut untuk meminum ciu yang sudah disediakan. Selanjutnya, korban yang tak sadarkan diri langsung diperkosa secara bergiliran oleh para pria tersebut.
"Ketika sadar, Y sempat dibawa selama tiga hari oleh para pelaku dengan kondisi yang tidak sadar, karena selalu dicekoki ciu. Kemudian, orangtua korban melaporkan kepada kami terkait kehilangan putrinya," ungkap Sumaedi seperti yang kami lansir dari merdeka.com
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan didapati korban bersama kedua pria yakni, Ahmad dan Aliyudin (28) digubuk dengan barang bukti pakaian korban serta, minuman keras di dalam plastik kecil. Sementara, dua lainnya yakni Ndut dan Tomi berhasil kabur dan berstatus daftar pencarian orang.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 Th 2014 perubahan atas UU RI No.23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : BBC Sumber : Merdeka.com
Berita Lainnya
PAN Php Samsuar, Setalah Firdaus Mendapatkan Perahu di Pilgubri 2018
Kesal Dengan Pemda Pelalawan, Masyarakat Ganti Nama Dinas Pekerjaan Umum Menjadi Pekerjaan Umat
Persiapan PBAK, BEM Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Suska Riau Adakan Pertemuan dengan Mahasiswa Baru
Kapolres Inhil Berikan Motivasi Terhadap Pelajar SDN 003 Desa Sungai Luar
IKPTM Bersama Polsek Mandau Adakan Bhakti Sosial, Bagikan 300 Paket Sembako Untuk Warga Kurang Mampu
Presiden Filipina Perintahkan Tembak Semua yang Mencuri di Perairan Negaranya
Komplik Eksekusi Sengketa Lahan Dua Alat Berat Hangus Terbakar di Gondai Pelalawan, Ada Massa Bayaran?
Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan Warga Lirik Indragiri Hulu Riau
Rugi 2,1 Miliar Kejari Tembilahan, Resmi Tahan Kontraktor Taufiq Terkait Pembangunan Jembatan Sungai Enok T.A 2013
Rapat Pokok Pemdes, Para Kades Harapkan Program Unggulan Inhil Tetap Dilanjutkan
Karna Bujukan, Gadis Tamatan SMP Ini di Setubuhi Pacarnya