PILIHAN
Ahmad Dhani Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Bualbual.com, Polisi menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Status itu ditetapkan setelah polisi melakukan pemeriksaan para saksi.
Ujaran Dhani yang berujung pelaporan pencemaran nama baik ini sempat dilontarkannya dalam video di facebook. Saat itu, Dhani yang hendak mengikuti deklarasi tagar 2019GantiPresiden dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Dalam videonya, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.
"Dalam kasus yang berujung pada pelaporan itu, kami sudah memeriksa beberapa ahli bahasa, ahli lain, saksi-saksi juga. Kami telah menetapkan yang bersangkutan (Ahmad Dhani) sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat jumpa pers di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (18/10/2018).
Usai mengumpulkan keterangan baik dari Dhani, pelapor, dan saksi ahli, kata barung, pihaknya telah menyimpulkan jika Dhani resmi menjadi tersangka.
"Kami sudah kumpulkan ahli bahasa, ahli pidana. Kami merangkum dan menyimpulkan yang bersangkutan 9Ahmad Dhani) sebagai tersangka," tandas Barung.
Editor : BBC
Sumber : Detik.com
Berita Lainnya
Upacara Awal Tahun, ini Pesan Bupati Inhil Kepada ASN
Pengurus E-Sport Indonesia Riau Resmi Dilantik
Seluruh OPD Terima langsung Laporan Hasil Evaluasi SAKIP dari Bupati Kampar
Gudang Pengolahan Inti Sawit di Dumai Terbakar
Polresta Pekanbaru Usut Dugaan Suap KPPS oleh Caleg DPRD Riau Terpilih Partai Demokrat!
Pembersihan Lahan Dengan Membakar, Menjadikan Warga Rupat ini Jadi Pesakitan.
Jaringan '98 Prabowo-Sandi, Siap Kawal TPS, Insya Allah 2019 Prabowo Presiden!
FULL DAY SCHOOL Akan Diterapkan Secara Nasional, Berikut Penjelasan Mendikbud dan Tanggapan DPR
Tak Jadi 25 Juta Tapi segini Hadiah Hotman Paris Untuk Yohanes si Pemanjat Tiang Bendera
Pilkada 2018 KPU Inhil Ajukan Anggaran 45 Miliar
KECURANGAN: Cara Situng KPU Sudah Menyalahi Prosedur?
Gaya Renang Apa yang Paling Ampuh Turunkan Berat Badan?