Penyelundupan 10.000 Ekor Benih Lobster di Inhil Digagalkan TNI AL
Bualbual.com, Tim Patroli Pangkalan TNI AL Dumai, Riau menggagalkan upaya penyelundupan 10.000 ekor benih lobster di Kabupaten Indragiri Hilir. Penyeludupan dilakukan di pelabuhan rakyat.
"Lokasinya di pelabuhan rakyat," kata Perwira Pelaksana Lanal Dumai Letkol Laut (KH) Saiful Simanjuntak, Minggu kemarin di Pekanbaru.
Barang bukti benih lobster itu kini berada di Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Pekanbaru. Bibit lobster itu saat disita berada di dalam sekitar 54 kantong plastik panjang di lima kotak berpendingin es dari bahan sterofoam.
Satu plastik diperkirakan berisi 200 ekor bibit lobster usia sekitar tiga minggu jenis lobster pasir. "Total barang bukti mencapai sekitar 10.000 ekor bibit lobster," katanya.
Tim Patroli F1QR Lanal Dumai menggagalkan penyelundupan bibit lobster tersebut pada Sabtu, 20 Oktober pukul 07.30 WIB. Pelaku berhasil melarikan diri dan meninggalkan lima kotak pendingin berisi bibit lobster di dermaga rakyat Sungai Piring Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.
Pengungkapan kasus itu dilakukan berdasarkan pengembangan informasi bahwa akan ada pengiriman bibit lobster dari Provinsi Jambi ke Riau lewat jalur darat. Sekitar 10.800 ekor bibit lobster itu oleh pelaku rencananya diselundupkan ke luar negeri menggunakan kapal cepat.
Namun, pelaku yang menggunakan kapal cepat berhasil kabur. "Bibit lobster tersebut oleh pelaku diduga akan diselundupkan ke Singapura," katanya.
Diduga, Riau hanya menjadi daerah transit dan pintu keluar penyelundupan bibit lobster. Bibit lobster itu diduga akan diselundupkan ke Singapura, kemudian ke Vietnam.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang gencar memerangi penyelundupan benih lobster ke Vietnam. Bisnis ekspor ilegal komoditas ini memberi keuntungan berlipat bagi Vietnam, namun mematikan nelayan Indonesia.
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 mengenai Larangan Penangkapan Dan/Atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah NKRI.
Ekspor lobster yang diizinkan apabila beratnya sudah lebih dari 200 gram. Lobster yang sedang bertelur juga dilarang untuk dijual. Pelaku yang melanggar aturan itu akan dijerat dengan pidana penjara maksimal lima tahun. (*)
Editor : BBC Sumber : Antara
Berita Lainnya
Ternyata Pelaku Karhutla Bukan KTP Riau
Unisi Wisuda 246 Orang, Wabup Inhil: Unisi Harus Tetap Dipertahankan
Ini Jadwal Timnas Senior dan Timnas U-23 di Bulan Oktober 2019
Musda KNPI II Kab Lingga, Benan Island Senayang
Pelaku Penembak TNI Letkol Dono Tinggalkan Motor Di TKP
Apa sih Yang Dicemaskan dari RUU Permusikan?
Bupati Kampar : Selamat Hari Jadi Ke-20 Desa Pandau Jaya
Pemda dan DPRD Rohil Sahkan APBD 2020 Senilai 1.8 Triliun
BNNP dan BKKBN Riau Teken MoU 'Perangi Narkoba'
Tak Satupun Disanggupi Gubernur Riau, Dari 6 Tuntutan Mahasiswa Soal Karhutla
Sudah Lima Kali Riau Ganti Gubernur, Tak Satupun yang Berani Teken Surat Syarat Honorer K2 Diangkat Jadi PNS
BPS: Sensus Penduduk Tahun 2020 Bakal Digelar 2 Tahap