PILIHAN
KPU Rencanakan Umumkan 40 Caleg Mantan Napi Korupsi
BUALBUAL.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mengumumkan 40 mantan narapidana atau napi korupsi yang menjadi calon anggota DPR, DPRD, dan DPD pada Pemilu 2019.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai mendatangi gedung KPK Jakarta, Rabu (7/11/2018) untuk berdiskusi soal mantan napi korupsi dalam Pemilu 2019 tersebut.
"Kami hadir di sini dalam rangka memenuhi undangan terkait dengan calon anggota DPR, DPRD, dan DPD yang mantan napi korupsi," ucap Wahyu.
Hasil diskusi tersebut, KPK memberikan saran kepada KPU untuk mengumumkan 40 orang mantan napi korupsi yang sekarang menjadi calon anggota DPR, DPRD, dan DPD kepada publik.
"Kami akan segera membahas dalam rapat pleno KPU dan kemungkinan kami akan mengumumkan 40 orang calon anggota DPR, DPRD, dan DPD yang pernah dijatuhi sanksi pidana karena kasus korupsi," ungkap Wahyu seperti dilansir Antara.
Selanjutnya, KPU dan KPK akan bekerja sama untuk memberikan sosialisasi dan pendidikan pemilih terhadap masyarakat luas agar bersama-sama memerangi politik uang dalam Pemilu 2019.
"Kami akan berkerja sama dengan KPK untuk memberikan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat terkait hal ihwal politik uang di mana politik uang itu cikal bakal korupsi," tuturnya.
KPU pun akan mematangkan secara teknis kerja sama dengan KPK dan pihaknya akan memanfaatkan waktu kampanye ini untuk melalukan sosialisasi melalui berbagai media kepada masyarakat luas terkait gerakan antipolitik uang.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa berdasarkan data KPK, pihaknya telah memproses sebanyak 69 anggota DPR RI dan 150 anggota DPRD yang terlibat korupsi.
KPK mengharapkan hasil pemilu legislatif nantinya tidak menambah deretan para pelaku korupsi itu sehingga beberapa koordinasi dan penguatan kerja sama perlu dilakukan termasuk memberikan pemahaman kepada publik.
"Misalnya, terkait napi korupsi yang menjadi calon legislatif kembali dan terkait kesadaran tentang politik uang. Jadi, tidak ada lagi seharusnya adagium-adagium yang menyatakan terima uang tetapi jangan pilih calonnya justru saatnya masyarakat menolak uangnya dan tidak memilih calon-calon yang mempengaruhi atau berupaya membeli suara masyarakat tersebut," ujar Febri.
Sumber: suara.com
Berita Lainnya
Kado Pahit Hut Riau Ke - 62 Tahun, Karhutla dan Kabut Asap Jadi Hiasan
Di-Suspend, Kini Akun Instagram Ustaz Somad Sudah Kembali Aktif
Bukannya Disuruh Belajar, Guru Honorer Ini Malah Ajak Muridnya Untuk...
HM. Wardan Hadiri Acara Pisah Sambut Kodim 0314/Inhil Baru Letkol Andrian
Dampak Padagang Bakpau Zaman Now Bantu Kekuatan AKU LE Untuk Gubri 2018
Tes Kesehatan Rosman-Musmulyadi Alhamdulilah Berjalan dengan Lancar
Gilanya Harga Cabai di Pekanbaru Hampir Menyentuh Rp80 Ribu per Kilogram
Ajukan Cuti, Posisi Sekda Pekanbaru M Noer MBS Digantikan Azwan
Terima Kasih Kami Bapak H. Wardan, Telah Membangun Masjid Nurul Iman
BADKO HMI Riau Kepri Apresiasi Irjen Pol Mohammad Iqbal Amankan Arus Mudik dan Balik Lebaran
Peduli HAM Menteri Yasona Berikan Penghargaan Kabupaten Bengkalis
Pelamar CPNS Diminta Hati-Hati, Beredar Pesan Penipuan Pembagian NIP Lewat WhatsApp