PILIHAN
Perkara Hoax, Polisi Limpahkan Berkas Ratna Sarumpaet ke Jaksa
BUALBUAL.com, Tim penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi. Berkas perkara akan diteliti kelengkapannya.
"Setelah melakukan penyelidikan satu bulan lebih, penyidik sudah menyelesaikan pemberkasan. Ada 32 BAP tersangka dan saksi ahli, 63 barang bukti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (8/11/2018).
Berkas hoax Ratna Sarumpaet akan diteliti tim di Kejati DKI. Jaksa peneliti akan mengevaluasi kelengkapan berkas.
"Kalau lengkap, segera kita serahkan tersangka dan barang bukti," sambung Argo.
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna disangkakan dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.
Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoax penganiayaan. Ratna memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.
Sejumlah saksi diperiksa di antaranya Atiqah Hasiholan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Amien Rais, Plt Kadisparbud DKI Asiantoro, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Nanik S Deyang, Koordinator Jubir BPN Dahnil Anzar Simanjuntak serta driver dan staf Ratna Sarumpaet.
Sumber: detik.com
Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas hoax Ratna Sarumpaet ke Kejati DKI, Kamis (8/11/2018) Foto: Isal Mawardi-detikcom
|
Berita Lainnya
Edy Nasution Resmi Mundur, Digantikan Kolonel Czi I Nyoman Parwata Sebagai Plt Danrem 031 Wirabima
Berikut Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2018
Bupati Inhil HM.Wardan Harapkan Prestasi Qori Dan Qoriah Pada Ajang MTQ Riau Mendatang
Dirjen Badilum MA Lakukan Kunjungan Kerja ke PN Tembilahan
Caleg Bercadar Mundur dari PBB 'Saya tunduk pada ijma Ulama'
Antisipasi Covid-19, Kodim 0314 Inhil Lakukan Penyemprotan Desinfektan
Gubernur Syamsuar Apresiasi Penangkapan Jaringan Narkoba Internasional di Dumai
61 Mahasiswa UIN Suska Riau Tolak Bayar Uang Kuliah
Jaringan Bermasalah, Warga Inhil Ini Tidak Bisa Daftar BPJS Sampai Meninggal Dunia
Melihat PSR KUD Koto Salak di Perbatasan Sumbar,Swakelola bersama PT Buana Orbit Sejahtera
Ihsan Maulana Sempurnakan Kemenangan Indonesia atas Filipina
Waduh! SK Penetapan Calon Pimpinan DPRD Meranti Dinilai Cacat Hukum