PILIHAN
UU Pers Dan Penyiaran Sudah Usang Karena Kecepatan Internet
BUALBUAL.com, Keberadaan UU Pers dan UU Penyiaran dianggap sudah usang karena tidak mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan pemberitaan yang terjadi belakangan..
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, Effendi Simbolon di komplek DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/11).
"Kita punya dua undang-undang, ada UU Penyiaran dan UU Pers. Begitu cepat sekali usangnya karena kecepatan arus informasi karena internet," kata Effendi.
Pria asal Sumatera Utara mengatakan, di dalam kecepatan internet itu berkembang kemudian adanya media sosial yang setiap orang saat ini bisa menjadi media.
"Jadi kalau di sepakbola itu orang sudah bicara Piala Dunia kita baru bicara PSSI," selorohnya.
Effendi memberi contoh, kasus Indonesialeaks yang menyeret nama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Menurut dia, belum ada perangkat hukum yang menyangkut pemberi berita awal sebelum dikupas di media-media mainstream.
"Jadi Indonesialeaks ini kalau dulu kayak PO Box atau surat kaleng, siapa saja memberikan informasi kemudian dimasukkan ke situ. Si pemberi informasi yang masukan ke PO BOX itu tidak ada dikenakan hukum," pungkasnya.
Sumber; rmol.co
Berita Lainnya
Olahraga Seminggu Sekali Bisa Cegah Depresi
Begini Kronologis Perundungan yang Menimpa Siswa SMP di Pekanbaru "Sempat Dipukul dengan Bingkai Foto"
Semen China Rp34 Ribu, Lokal Rp48 Ribu 'Bagai Bumi & Langit'
Satu Polisi Terluka, Seorang Pria Serang Polsek Penjaringan
Ibunda Nopianto Nasri Tutup Usia, Keluarga Besar Diskominfotik Bengkalis Turut Berduka
Berikut 7 Nama Korban Terluka Akibat Ledakan Kapal Kuala Buana II Bermutan Gas LPG di Tembilahan
H. Fuad Ahmad Dikukuhkan Sebagai Ketua DPD Golkar Rohil
Mantap, Bank Riau Kepri Resmi Luncurkan Program Recruitment Pegawai Secara Online
Begini Kronologis Penembakan Mati Nelayan Rohil
Pemprov Usulkan Stadion Utama Riau ke Menpora untuk Piala Dunia U-20
Secara Diam-diam Tim Transisi Gubernur Riau Panggil Kepala OPD Ke Kantor Bappeda
Pelabuhan Dumai Riau Tak Lagi Layani TKI dari Malaysia