PILIHAN
Miliki Sabu,Warga Tembilahan Diringkus Polisi
Bualbual.com, HS (32 tahun) tak berkutik, saat Polisi dari Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir, yang dipimpin IPTU Arinal Fajri, S.H., membekuknya terkait kepemilikan narkotika, Rabu siang, 21/11/2018.
Dari warga Jalan Sederhana Kel. Tembilahan Hulu, yang sehari berprofesi sebagai buruh tersebut, petugas menyita 5 paket sabu-sabu dan selinting ganja. Selain itu, Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor dan 1 unit HP merk Samsung.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony P, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa yang bersangkutan ditenggarai sering melakukan transaksi narkoba", ungkap mantan Kapolsek Tanah Merah tersebut.
Selanjutnya informasi ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang lebih mendalam dan berbekal fakta yang akurat, petugas kemudian mendatangi kediaman tersangka dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, alhasil ditemukan sejumlah narkotika, sebagaimana yang telah disebutkan diatas.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Indragiri Hilir", pungkas Perwira Polisi yang murah senyum tersebut.
Reporter:Rasyid
Berita Lainnya
FTIK Unisi Kembali Akan Gelar Seminar Software dan Workshop E-Learning
Program Kelapa Tak Kunjung Realisasi, APMI Lakukan Audiensi OPD Inhil 'Dinas: Kita Tidak Cukup Anggaran'
Warga Desa Penghidupan Kampar Diciduk Polisi, Sering Edarkan Sabu di Rumahnya
Ketua Pemuda LIRA Inhil Sebut FKI Bentuk Perjuangan dan Kepedulian Bupati Wardan Terhadap Petani
Bareskrim Diminta Segera Tangkap Ketua PSI Grace Natalie
Septina Terharu Masih Banyak Masyarakat Mendoakan Rusli Zainal
Tim Gabungan Sebanyak 300 Personel dan 15 Kapal Dikerahkan Pencarian Korban
Pelaku Penikaman Maut di Kelapapati, Bengkalis Divonis 17 Tahun Penjara
Dari Pengadilan Negeri Pelalawan, 7 Tahanan Kejari Kabur
Plt. Gubernur Kepri H. Isdianto: Pemprov Dukung Penuh Pengembangan Tanaman obat Keluarga
Polisi, Kejaksaan dan KPK Mesti Sepakati Standar Juctice Collabolator