PILIHAN
Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Hoax Ratna Sarumpaet ke Polda
Bualbual.com, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax, yang menjerat perempuan aktivis Ratna Sarumpaet sebagai tersangka, ke Polda Metro Jaya.
Pihak Kejati DKI menyebutkan, berkas kasus tersebut belum lengkap sehingga berkas kembali dilimpahkan ke polisi untuk dilengkapi oleh penyidik kepolisian. Lantaran berkas belum lengkap, kasus belum bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.
"Jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka RS," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, dalam keterangan tertulis, Jumat 23 November 2018.
Menurut dia, berkas dikembalikan pihak Kejati DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya Kamis, 22 November 2018. Dia mengungkapkan, masih ada kekurangan syarat formil dan materiil pada berkas tersebut.
Untuk itu, polisi diminta segera melengkapi berkas kembali agar bisa ditindaklanjuti oleh pihaknya. "Pengembalian berkas dilakukan dikarenakan masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh pihak penyidik," ujarnya.
Ratna ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis, 4 Oktober 2018, saat hendak bertolak ke Santiago, Cile. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya.
Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.
Editor: BBC | Sumber : viva.co.id
Berita Lainnya
Final Champions, Ramos Saya Tak Pernah Gentar Menghadapi Siapapun Termasuk M. Salah
Luas Lahan Terbakar di Riau Hingga 1 April Mencapai 996,58 Hektare
Masih Remaja Dua Pemuda di Pelalawan Terlibat Tindak Curanmor
Pelayanan Makin Parah! Warga Minta Legislator Panggil Pihak PLN, Bulan Puasa Listrik Sering Padam di Tembilahan
Ini Harapan Bupati Wardan Terhadap IKA UR Kab Inhil
Hari Ini, 14 Hotspot Muncul di Riau
Koramil 11/Pulau Burung Inhil Pantau Langsung Titik Hotspot yang terpantau di Desa Sungai Danai
Badko HMI Riau-Kepri Laksanakan Focus Group Discussion Bertema “Apresiasi HMI atas suksesnya Pemilu 2019”
Bupati Inhil Resmikan Program BSPS Di Desa Teluk Kiambang, Tempuling
Polres Kuansing Ciduk Penambang Emas Ilegal
Pasokan Luber, Harga Minyak Turun Hampir Mencapai 2 Persen
Bupati Wardan Resmikan Puskesmas yang ke-30 di Keritang Hulu