PILIHAN
Polri Proses Dugaan Ujaran Kebencian oleh Habib Bahar Smith
Bualbual.com, Habib Bahar bin Ali bin Smith dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa dan hate speech. Laporan itu dibuat pada Rabu (29/11) malam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan dibuat oleh La Kamarudin yang merupakan Sekretaris Jenderal Jokowi Mania.
"Sudah diterima oleh Bareskrim," ujar Dedi, Kamis (29/11).
Habib Bahar Smith melontarkan pernyataan soal Jokowi dan tersebar di media sosial dalam bentuk video. Dalam video yang berdurasi 60 detik itu, Habib Smith menyebut Jokowi sebagai pengkhianat negara dan rakyat. Ia juga menyebut Jokowi sebagai seorang banci dan menyerukan untuk membuka celananya.
Laporan terhadap Habib Bahar Smith itu diterima dengan nomor : LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tanggal 28 November 2018.
Dedi mengatakan dengan diterimanya LP tersebut maka Bareskrim akan mengirimkannya ke Direktorat Tindak Pidana Siber untuk dilakukannya assessment terhadap laporan tersebut.
Meski demikian, Dedi belum dapat menyampaikan perkembangan laporan tersebut secara rinci. Hal itu karena laporan baru saja dilakukan.
"Jadi belum ada perkembangan karena baru kemarin laporan kan. Nanti di assessment terkait laporan tersebut," tuturnya.
Dalam laporan di Bareskrim itu, Habib Bahar Smith dilaporkan dengan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, ujaran kebencian atau hate speech, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b angka 1, Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2.
Sebelum dilaporkan ke Bareskrim, Habib Bahar Smith juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Jokowi Mania, Rahmat terkait dugaan penghinaan terhadap simbol negara.
Namun laporan tersebut justru ditolak oleh Polda Metro Jaya.
Salah satu pelapor bernama Muannas Alaidid, Ketua Umum Cyber Indonesia yang juga caleg PSI itu pun melaporkan Habib Bahar Smith ke Polda Metro Jaya. Laporan yang dilayangkan itu diterima oleh Polda Metro Jaya.
Salah satu kalimat yang dipersoalkan Muannas hingga berujung laporan adalah ucapan Habib Bahar Smith yang berbunyi "Kalau kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu."
"Ucapan Bahar mengerikan sekali kepada kepala negara, kita harus lihat Pak Jokowi sebagai Presiden, Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan jangan hanya pribadi. Ini bukan kritik atau ceramah yang beradab, jika mau protes silakan tapi jangan melecehkan seperti itu," ujar Muannas melalui keterangan tertulis yang diterima media seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Laporan Muannas pun diterima dengan Nomor LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.
Editor: BBC | Sumber : CNNindonesia.com
Berita Lainnya
Warga Desa Penghidupan Kampar Diciduk Polisi, Sering Edarkan Sabu di Rumahnya
Terkait Uzin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan
Video Guru Di-bully Murid-muridnya di Kendal Jadi Viral
Audisi Umum Djarum Buka Beasiswa Bulutangkis Anak Berbakat Di Kota Pekanbaru
Warga Kecamatan Kateman Inhil Meninggal Dunia Akibat di Aniaya
Andi Rachman Miliki Perhatian Lebih Terhadap Inhil Dan Punyai Kerangka Acuan Pembangunan
Mau di Hapus, KADIN: Indonesia Harus Yakinkan Uni Eropa soal Minyak Sawit
Asprov PSSI Minta Pemprov Riau Bantu PSPS yang Kesulitan Finansial
Enam Perusahaan di Pelalawan Dituding tak Peduli Karhutla "Tak Hadiri Rakor"
ODP di Riau Meningkat Menjadi 5.436 Orang
Prabowo Tandatangani Pakta Integritas Ijtimak Ulama II
Polres Dumai Amankan Bawang Merah Asal Malaysia