PILIHAN
Dakwaan Terhadap Eni, Setnov Disebut Terima Fee Proyek PLTU Riau-1
Bualbual.com, Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap Rp4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1.
Dalam sidang dakwaan Eni di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/11), Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sejumlah nama disebut akan mendapatkan fee dari proyek PLTU Riau-1.
"Pada 2015 Johanes Budi Sutrisno Kotjo melakukan kesepakatan dengan pihak CHEC ltd mengenai rencana pemberian fee sebagai agen dalam proyek PLTU MT Riau-1 yang diperkirakan nilai proyeknya sebesar US$900 juta dengan fee sebesar sebesar 2,5 persen yaitu US$25 juta," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan.
Jaksa menyebut fee US$25 juta itu akan dibagikan ke sejumlah pihak dengan besaran yang berbeda-beda, yakni Kotjo sebesar US$6 juta, Setya Novanto sekitar US$6 juta, Andreas Rinaldi US$6 juta, dan Philip Cecile Rickard (CEO PT Samantaka Batubara) US$3,125 juta.Selain itu Rudy Herlambang (Direktur Utama PT Samantaka Batubara) US$1 juta, Intekhab Khan (Chairman BNR) US$1 juta, James Rijanto (Direktur PT Samantaka Batu Bara) US$1 juta, dan pihak-pihak lain yang membantu memuluskan proyek ini sebesar US$875 ribu. Sebelumnya Jaksa mendakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Eni Didakwa turut membantu Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU MT Riau-1. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk membantu mendapatkan proyek PLTU MT Riau-1. Dia menerima duit itu secara bertahap. Eni didakwa dengan Pasal 12 b ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Editor: BBC | Sumber : CNNindonesia.com
Berita Lainnya
Septina Harapkan Kapolda Riau yang Baru Fokus Berantas Narkoba
Bangun Sinergitas Dalam Investasi Usaha, Kejati Pabar Jumpai Gubernur Dominggus
Hati-hati Kena Sanksi, Warga Bengkalis Mesti Tahu DLH Bengkalis Pasang Plang Larangan Buang Sampah Sembarangan
40 Anggota DPRD Siak Terpilih Dilantik Besok Hari
Penjaga Sekolah di Pangkalan Kerinci Tewas Mendadak, di Duga Terkena Serangan Jantung
RSJ Tampan Riau Belum Terima Data 'ODGJ' yang Boleh Ikut Nyoblos Pemilu dari KPU
Sebanyak 58 Santri Pesantren Al Hidayah Lapas Kelas II A Bengkalis Diwisuda
Jika Ingin Jadi Sektor Unggulan, Anggota DPRD Inhil ‘Hasanuddin’ Pinta Pemda Dorong Fasilitas Infrastruktur Pariwisata di Daerah
Sebut Ahok ke PDIP Tepat, Fahri: Kalau ke PSI Kayaknya Berat
Guru TK dituduh Selingkuh dengan Abang Ipar, Rahangnya Patah Dihantam Palu
Prabowo Gaet Pakar Ekonomi Kwik Kian Gie 'Persiapan Debat Capres Kedua'
Begini Tanggapan Sekdaprov Riau Yan Prana, Terkait Hebohnya Adik, Abang dan Istrinya Dilantik Jadi Pejabat