PILIHAN
Bawaslu: Soal Duga Seruan Rizieq di Reuni 212 Pelanggaran Kampanye
BUALBUAL.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menduga ada pelanggaran kampanye pilpres dan pileg dalam Reuni Aksi 212. Hal ini terkait seruan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di acara tersebut.
Di tengah penyelenggaraan Reuni Aksi 212, rekaman yang memuat ceramah Rizieq diputar di tengah massa. Rizieq menyatakan haram memilih capres dan caleg yang diusung oleh partai pendukung penista agama.
"Ada dugaan melanggar, karena (peraturannya) tidak boleh menghina atau melakukan fitnah terhadap peserta pemilu yang lain," kata
anggota Bawaslu Rahmat Bagja kepada CNNIndonesia.com, Minggu (2/12).
Rahmat mengatakan tim Bawaslu DKI Jakarta yang sudah turun ke lapangan untuk mengawasi jalannya aksi Reuni 212 akan menyelidiki rekaman itu. Pihaknya akan mencari tahu apakah ada indikasi pelanggaran atau tidak.
"Rekamannya belum dicek. Perlu dicek apakah dia (Rizieq) itu masuk tim kampanye, tim pelaksana kampanye atau peserta Pemilu. Besok (3/12) teman-teman dari Bawaslu DKI Jakarta akan memeriksa rekaman pada (panitia) Reuni 212 ini," kata Rahmat.
Selain itu, Bawaslu juga akan menyelidiki lagu 2019 ganti presiden yang berkumandang di tengah Reuni Aksi 212 tak lama setelah rekaman pidato Rizieq di putar. Rahmat mengatakan pihaknya akan memeriksa apakah lagu tersebut dinyanyikan berdasarkan arahan panitia atau tidak.
Menurut Rahmat, Reuni Aksi 212 seharusnya tidak memasukkan unsur kampanye karena izin kegiatan itu untuk mengemukakan pendapat, bukan untuk kampanye pemilu.
"Tentu akan menjadi masalah kalau ada urusan kampanye, karena izin panitia tidak akan berhubungan dengan kampanye," ucap Rahmat.
Jika terbukti ada temuan atau pun laporan, maka Bawaslu akan menindaklanjuti kasus itu dengan memanggil pihak yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi. Bawaslu juga akan memutuskan dugaan itu termasuk pelanggaran kuat atau tidak.
Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pun akan mencari alat bukti dalam kurun waktu lima hari. Setelah itu, jika ada tindak pidana, maka kepolisian akan menindaklanjuti selama 14 hari dan kejaksaan selama lima hari.
Menurutnya, kasus pelanggaran pemilu harus sudah disidangkan dalam waktu tujuh hari. "Kasus pelanggaran pemilu itu cepat. Dalam satu bulan harus sudah disidangkan," ujar Rahmat.
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tindak pidana pemilu dapat dihukum dengan kurungan penjara maksimal dua tahun dan denda.
Sebelumnya, Rizieq ikut menyampaikan ceramah saat Reuni Aksi 212 digelar di Monas, Jakarta Pusat. Dia menuturkan dalam beberapa tahun terakhir sejumlah pembiaran dilakukan di antaranya soal perlindungan terhadap pelaku penodaan agama.
Rizieq meminta umat Islam meneruskan amanat perjuangan dalam Pilpres dan Pileg pada 2019.
"Bahwasanya di pilpres haram memilih capres dan caleg yang diusung partai yang diusung partai penista agama," kata Rizieq dalam rekaman tersebut.
Sumber: cnnindonesia
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
|
Berita Lainnya
DPO Polda Lampung Berhasil Di Tangkap KPK dan Polres
Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Bupati Bengkalis, Eet: Wajar Saya Dipanggil
Operasi Antik 2019, Polresta Pekanbaru Sita 1 Kg Sabu-sabu dan 12.787 Butir Ekstasi
DPRD Inhil Sarankan GGTV Bergabung Dengan TV Kabel
Asri Auzar: Tidak Ada Itikad Baik dari Kemenag, Tahun Ini Embarkasi Haji di Riau Kembali Batal
Simbol-Simbol Agama yang Diperdagangkan!
Tommy Kurniawan dan Lisya Lakukan Akad Nikah di Masjid Baiturrahman Aceh
Dari Pendatang Baru Hingga Mantan Bupati Inilah 32 Politisi Riau Bertarung Perebutkan Kursi DPD RI
Asik Main Judi Qiu-qiu, Enam Tersangka di Kampar Diringkus Polisi
Bupati Inhil HM. Wardan Instruksikan Satker Dirikan Home Industry, Guna Olah Produk Turunan Kelapa
Di Desa Bakau: Wardan Lakukan Magrib Mengaji
Komisi I DPRD Inhil Dari Jakarta Kok Ke Jakarta Lagi Ada Apa?