PILIHAN
Sepasang Kekasih Harus Mendekam Di Jeruji Besi, Nekat Curi Motor
BUALBUAL.com, Sepasang kekasih diamankan tim Opsnal Polisi Sektor Payung Sekaki, Senin, 03 Desember 2018. Keduanya diamankan karena nekat melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Kedua pasangan berinisial Rizky (18) dan Erni (17) diamankan berdasarkan laporan korbannya M Dzaki (14), karena telah mencuri sepeda motor honda merk Beat miliknya.
"Kedua tersangka sudah diamankan, saat itu tersangka sedang berada di Daerah Lintau, Sumatera Barat." Ungkap Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda, Rabu siang.
Peristiwa ini bermula saat kedua tersangka mendatangi korban yang saat itu sedang berada di sebuah warnet, tersangka Rizky dan Erny datang menghampiri korban untuk minta tolong diantarkan ke Garuda Sakti KM 02.
Berdasarkan informasinya, korban dan pasangan tersangka ini sudah saling kenal. Korban pun akhirnya mengantarkan kedua tersangka dengan berboncengan tiga.
"Namun, ditengah perjalanan kedua tersangka berubah pikiran dan meminta untuk diantarkan kembali ke Terminal Akap." Sebut Budhia.
Sesampainya di Terminal Akap, kedua tersangka ini turun dari sepeda motor dan sesaat menjauh dari korban. Seperti berdiskusi merencanakan perbuatan jahat kepada korban.
Sesaat setelah berdiskusi tersangka Erni langsung mendekati korban dan seketika langsung menemdang korban hingga terjatuh dari sepeda motor yang didudukinya.
Setelah terjatuh, tersangka Rizky langsung memegang kedua tangan korban sambil mencekek leher korban.
Melihat korbannya tak melakukan perlawanan, langsung mengambil kunci sepeda motor dari tangan korban. Kedua tersangka ini langsung melarikan diri.
Mendapatkan perlakuan tersebut, korban langsung mendatangi Polsek Payung Sekaki untuk melaporkan perihal tersebut.
Mendapatkan laporan dari korban Kapolsek AKP Racmad C Yusuf langsung mengintruksikan Kanit Reskrim, Ipda Iman Falucky untuk melakukan penangkapan terhadap dua tersangka.
"Kedua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti. Atas kejadian itu kerugian korban ditaksir Rp8 juta. Untuk Pasal dikenakkan Pasal 363 KUHAPidana," tutup Budi.
R24.com
Berita Lainnya
Kunjungan Mendadak, Wakil Bupati Inhil Dan Kepala KSOP Tembilahan Bincangkan Rencana Induk Pengembangan Pelabuhan
Draf Ranperda RTRW Rohul Terancam Restart, Jika Tak Disahkan Tahun Ini
Kadar Asap Semakin Tinggi, Bupati Imbau Jajaran Pemkab Inhil dan Masyarakat Kurangi Aktifitas Di Luar Ruangan
Sampai Kini Sudah Ada 43 Warga Kota Pekanbaru Terjaring OTT Satgas Kebersihan
Kabar Gembira Bulog Riau Melayani Penjualan Bawang Merah
Satpol PP Pekanbaru Copot 40 Spanduk, Masa Tayang Sudah Habis
Tabloid Indonesia Barokah 'Bawaslu Minta Polisi Usut Dugaan Pidana'
Cemburu, Seorang Pria Bunuh Pacar Mantannya
Warga Kampar yang Hilang di Sungai Tanggi, Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan
Kan Indonesia Banget 10 Foto lucu pengendara Roda Dua
Berikut 17 Cagub Pilkada Serentak 2018 Yang Telah di Tetapkan SBY