PILIHAN
Oknum Polisi di Riau, Penganiaya Pacarnya Dituntut 2 Tahun Penjara
BUALBUAL.com, Aditya Pratama, oknum polisi yang bertugas di Polda Riau. Akhirnya dinyatakan jaksa terbukti secara melakukan tindak penganiayaan terhadap kekasihnya Ariyati Ningsih.
Kendati Aditya tidak ditahan sejak proses penyidikan di Mapolda Riau hingga ketingkat pengadilan. Namun, atas tindakan Aditya tersebut, jaksa pun menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 2 Tahun.
Berdasarkan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilsa SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting SH. Aditya terbukti secara sah melanggar Pasal 251 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan.
" Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 Tahun," ujar Wilsa diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (6/12/18) sore.
Atas tuntutan tersebut, Aditya melalui kuasa hukumnya Fahmi SH, berencana akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Seperti diketahui, Perbuatan tindak penganiayaan yang dilakukan terdakwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 26 November 2017 pukul 22.15 WIB dirumah terdakwa di Jalan Datuk Setia Maharaja, Tangkerang Pekanbaru.
Atas tindakan terdakwa tersebut, korban Ariyati Ningsih, mengalami rahang patah, kepala bocor, dan badan memar memar.
Sumber: riauterkini.com
Berita Lainnya
Tak Terlibat Perusakan Baliho PDI P, DPP Demokrat Pastikan Kadernya di Pekanbaru
Disparporabud Inhil Berikan Pelatihan Tata Kelola Destinasi Pariwisata dan Pemandu Wisata Alam
Chelsea: Selamat Datang Kembali, David Luiz!
Penyanyi Minang Ipank Turut Meriahkan "Semangat Pahlawan Bersama Yamaha FreeGo"
FPI: Gak Usah Bantu-bantu! Mahfud Siap Kasih Rizieq Duit Rp 110 Juta
Omset Turun Hingga 50 Persen, Harga Telur di Pekanbaru Meroket
Bawaslu Inhil: Ingatkan tidak ada Kampanye dimasa tenang
Ahok: Kalau Mau Santun Itu Lebih Gampang, Tetapi Kalau Korup Kan Susah
Sekarang Pelangsing Paling Ampuh Sudah Tersedia Di Indonesia
Cawapres Tidak Hadir Pada Debat Pilpres Putaran Kedua 'KPU Perbolehkan'
Pertunjukan Pentas Lumba-lumba Kian Diminati 'Meski Diterpa Isu Eksploitasi'
H. Isdianto Sampaikan Ranperda LPJ APBD Kepri Tahun Anggaran 2018