PILIHAN
Baru Satu Kali Diperiksa, Polisi Langsung Tetapkan Bahar Bin Smith Tersangka Diskriminasi
BUALBUAL.com, Setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam, pendakwah Bahar bin Ali bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 16 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Ya disangkakan pasal 16 UU 40/2008," kata Damai Hari Lubis, salah satu kuasa hukum Bahar saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/12).
Dia mencurigai ada pesanan terkait penetapan status tersangka kliennya. Hal itu lantaran saat mendampingi Bahar diperiksa, penyidik kepolisian masih akan melakukan pemeriksaan.
"Penyidik bilang habis di-BAP (berkas acara pemeriksaan) akan digelar perkara. Tapi sudah ada pernyataan dari Mabes (Polri) dia (Bahar) tersangka," jelas Damai.
Dia pun memastikan bahwa pemeriksaan kliennya atas dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo terkesan hanya formalitas saja.
Untuk itu, Damai akan meminta penangguhan penahanan jika Bahar langsung ditahan penyidik Bareskrim.
Sumber: rmol.co
Berita Lainnya
Diduga Sering Lakukan Transaksi Narkoba di Kamar Kosnya, Pria di Tembilahan Diciduk Polisi
Pusat Minta Masukan Riau untuk Pembentukan Satgas Nasional Karhutla 'Dinilai Aktif Tangani Kebakaran'
Pemkab Inhil Berikan Bantuan 10 Unit Pompong Nelayan Jenis GT2
Tekab 308 Jajaran Polres Lampung Utara Gasak 5 Pelaku Pengguna Narkoba
Ustadz Sumardi: Garansi SK Dukungan PKS Untuk Wardan-Su Akan Tiba Besok Malam Di Tembilahan
Mahasiswi STAIN Bengkalis Lulus Wakili Riau Pada Seleksi Jambore dan Bhakti Pemuda Antar Daerah
Wabup H. Syamsuddin Uti Tinjau Pelaksanaan Simulasi Tes CPNS Berbasis CAT
Satu Pengendara Becak Motor Tewas di Jalan Kubang Raya 'Tabrakan Maut'
Gubernur Syamsuar Akui Pernah Diingatkan KPK 'Soal Pengisian Jabatan Pemprov Riau'
Resmi Dilatik,Gema PPI Riau Akan Bergerak Cepat
45 Personil Kodim 0314 Inhil Turun ke Lokasi Untuk Pemadamkan 5 Titik Api di Kelurahan Pangkalan Tujuh
Pemprov Riau Gelar Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19