PILIHAN
Konsumen Telkomsel Bisa Menggugat, Jika Jaringan Padam Selama Delapan Jam
BUALBUAL.com, Konsumen punya hak untuk mengajukan gugatan hukum terkait gangguan layanan data seluler. Kasus semacam itu merupakan bentuk kegagalan perusahaan memenuhi hak pelanggan dan memenuhi unsur untuk menjadi materi gugatan.
Demikian pandangan yang disampaikan Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumatera Utara, Padian Adi Siregar terkait padamnya jaringan data seluler Telkomsel di Medan, pada Kamis (6/12) kemarin.
“Konsumen itu hak dasarnya harus memperoleh kenyamanan, atau menjamin ketersediaan mendapatkan kualitas pelayanan yang baik. itu menjadi alasan bahwa konsumen dapat menuntut kerugian. bahwa karena Telkomsel itu adalah perusahaan menjual data, menjamin ketersediaan keberlangsungan jaringan data, maka ketika dia gagal memenuhi standar pelayanan terkait jaringan data itu maka dia harus mengganti rugi," ujar dia seperti dilansir RMOL Sumut, Minggu (9/12).
Lebih jauh Padian menyebut, dalam logika pertanggungjawaban pihak perusahaan dapat melakukannya dalam bentuk ganti rugi akibat kerugian materil. Dalam kasus tertentu seperti kerugian usaha juga dapat menjadi dasar untuk mengajukan gugatan oleh orang per orang dari kalangan konsumen selaku pihak yang dirugikan.
"Ketika kerugian tersebut dapat dikonversi menjadi angka kerugian, itu memenuhi unsur untuk menjadi materi gugatan yang harus diganti rugi oleh Telkomsel," ujarnya.
Meski demikian Padian menegaskan, gugatan yang dilakukan terhadap Telkomsel sepenuhnya masuk dalam kategori gugatan umum atau yang dilakukan orang per orang. Sedangkan untuk gugatan Class Action hal tersebut menurutnya tidak mungkin dilakukan.
Layanan jaringan data Telkomsel padam pada Kamis (6/12) lalu. Jaringan data lumpuh total hingga sekitar 8 jam mulai dari pukul 11.30 WIB hingga pukul 19.00 WIB di Kota Medan. Para konsumen pengguna layanan Telkomsel mengaku kecewa dan sebagian diantaranya bahkan mengaku merugi.
Sumber: rmol.co
Berita Lainnya
Di Hari Jumat Keramat KPK Geruduk Rumah Bupati Kab Bengkalis Amril Mukminin?
Diduga Dampak Sungai Bawah Tanah, Terjadi Lubang Raksasa di Sukabumi
Kusnadi: Ini Pelajaran Bagi Rektor UIN Suska Riau, Saya Menang di PTUN Pekanbaru
DPC Gerindra Inhil Siap Dukung Prabowo di Pilres 2019
BualBualLucu : Yong Dolah Orang Cino Masuk Open
Gelar Kampanye di Tempat Pendidikan, Kegiatan Caleg PDIP Hentikan Bawaslu
DPRD Kabupaten Bengkalis Telah Bentuk Alat Kelengkapan, Berikut Susunan Nya
BBKSDA Riau, Tahan Penyelundupan 172 Taring Beruang Madu Berhasil Digagalkan di Bandara SSK II
Kivlan Zen Batal Dicekal, Fahri Hamzah: Bukti Hukum Kita Negara Kita Diatur Segelintir Orang
Di Kemuning, Pjs Bupati Inhil Lepas Peserta Trabas 86 Trail Adventure
Pilkada Serentak: Hasil survei bisa Saja salah jika ada kampanye hitam di masa tenang Pilkada
Ketua LAM Kec Tanah Putih Rohil H.Indra Hadi Mengimbau ke PT. Ruas Utama Jaya Memperkerjakan Pemuda Setempat