PILIHAN
Bupati HM. Wardan: Kriterianya Kepala Desa Harus Fasih Membaca Al-Qur'an
BUALBUAL.com, Tembilahan, kedepan seleksi kepala Desa khusus di Kabupaten Inhil salah satu kriterianya harus Fasih baca Al-Qur’an demikian dikatakan Bupati HM. Wardan saat pelantikan penjabat kepala Desa Lintas Utara, Desa Petalongan Kecamatan Keritang dan Penjabat Desa Pasir emas Kecamatan Batang Tuaka di halaman Kantor Desa Lintas Utara, Sabtu (29/12/2018).
Turut dihadiri Ketua Komisi 1 DPRD, Ketua Baznas Inhil, Ketua TP PKK Inhil, Camat Batang tuaka, Camat serta unsur Forkopimcam Kecamatan Keritang, beberapa pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.
Selain pelantikan Penjabat Kepala Desa juga dilakukan pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Petalongan, Desa Lintas Utara, Desa Kayu Raja dan Desa Pancur, Priode 2018-2024 oleh Bupati HM. Wardan dan pengukuhan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Keritang dan Kecamatan Kemuning oleh Ketua Baznas Inhil.
https://www.instagram.com/p/Br9pxdChU40/?utm_source=ig_share_sheet&igshid=ph2ljlnmcfra
Sebelum, menyampaikan sambutan terlebih dahulu dilakukan penyerahan insentif Gharim dan imam Kecamatan Keritang, penyaluran zakat Produktif dan bedah rumah oleh Bupati HM.Wardan.
Pelantikan Penjabat Kepala Desa ini untuk melaksanakan amanah UU No. 6 TH 2014 tentang Desa dan juga mengisi kekosongan jabatan karena Pejabat kepala Desa yang lama sudah habis masa jabatannya. Untuk itu ditunjuk Penjabat kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil oleh Bupati.
Beliau menambahkan, penjabat kepala Desa ini mempunyai hak dan tanggung jawab sama dengan Kepala Desa Defitif. Untuk itu, diharapkan kepada Penjabat kepala yang baru dilantik untuk memahami betul tugas dan fungsinya sebagai Penjabat kepala Desa.
Serta tugas berat juga sudah menanti sebagai penjabat kepala Desa untuk mengantarkan Diadakannya Pilkades serentak pada TH 2019 akan datang dan sebagai penjabat kepala desa harus bersikap netral dalam proses Pemilihan Kepala Desa.
Terakhir beliau, juga menambahkan kedepan khusus Kabupaten Inhil akan seleksi kepala desa kedepannya harus di tambahkan poin “ kepala Desa Harus Fasih Baca Al-Qur’an.***
Berita Lainnya
Pertanyakan Kinerja Bea Cukai, EDY Sindrang: Inhil Rawan Jalur Selundupan Barang Ilegal
Ada Dugaan KPU Tidak Netral, DKPP Perlu Turun Tangan
Guru Ancam Mogok Kalau Wako tak Revisi Perwako 7/2019 'Ditemui Sekko Pekanbaru'
Bawaslu Inhil Harapkan Panwaslu Kecamatan Bantu Proses Laporan Akhir, Lakukan Evaluasi Pengawasan Tahapan Pemilu 2019
Serap Aspirasi Masyarakat, Pemkab Inhil dan DPRD Gelar Forum Konsultasi Publik
Ketua PBNU Minta Dubes Arab Saudi Dipulangkan
Siak Terbaik Pertama dalam Evaluasi Kinerja Pemda Se Provinsi Riau
Donatur pembelian pesawat RI Nyak Sandang dirawat di RSPAD
Warga Tionghoa Bengkalis Peduli Bagikan 5300 Paket Sembako
Hasil Survei, Prabowo-Sandi Masih 'KOKOH' Madura La Nyalla Siap-Siap!
Bupati Inhil Hadiri Raker Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di Provinsi Riau