PILIHAN
OSO Kembali Gugat KPU, dan Hadirkan Tiga Saksi Fakta Serta Dua Ahli
BUALBUAL.com, Penyelidikan atas gugatan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap Komisi Pemilihan Umum akan dilanjutkan Jumat 04/01/19.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan mengatakan, pihak OSO akan menghadirkan sebanyak lima saksi dalam persidangan.
"Saksi dari pelapor terdiri dari tiga saksi fakta dan dua keterangan ahli," katanya dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (3/1).
Selain akan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelapor, Bawaslu juga akan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh KPU selaku terlapor.
"Posisi kami hanya dengarkan. Kita dengarkan lebih lanjut," ujar Abhan.
Sumber: RMOL.co
Berita Lainnya
Karena Pungli Sertifikat Tanah, Pejabat BPN Inhu Dituntut 5 Tahun Penjara
Diduga Peristiwa Pembegalan Seorang Wanita di Mayang Pongkai Kampar di Temukan Tak Bernyawa
Pemkab Inhil Gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD Tahun 2018-2023
Penggiring Gajah Liar di Peranap, Ini Datuak nan Gadang Pahlawan Konservasi
Jika Ingin Dapat 1 Kursi, Ini Jumlah Suara yang Harus Diraih Caleg DPRD Kota Pekanbaru
WWF Minta Pemprov Riau Serius Atasi Konflik Antara Manusia dan Satwa
Riau Akan Alokasikan Anggaran untuk Pengawasan, Potensi Pajak Ekspor Banyak Lost
Mengapa? Shalat Rajin, Tapi Tetap Bermaksiat!
Ketua DPD IPK Rohil Mendukung Penuh Program Kipas
Ditemukan Tanpa Busana Dokter di Riau Meninggal Dunia
BKD Riau: ASN Jangan Bersentuhan dengan Narkoba
Lucu Abis, Inilah 5 Meme Kocak Tahukah Anda