PILIHAN
OSO Kecewa, KPU Terima Putusan Bawaslu Soal Caleg DPD Harus Mundur dari Partai Politik
BUALBUAL.com, Kuasa Hukum Oesman Sapta Odang (OSO), Herman Kadir, mengatakan pihaknya kecewa atas putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dalam putusan itu, Bawaslu memenangkan gugatan OSO. OSO bisa masuk ke Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019 sebagai calon anggota DPD, tetapi tetap harus mundur dari partai politik.
"Kami menilai putusan ini tidak sepenuhnya mematuhi perintah putusan PTUN karena masih ada embel-embel surat pengunduran diri juga satu hari sebelum dilantik. Jadi OSO akan masuk dalam DCT dulu, tapi ketika terpilih dia harus mengundurkan diri lagi," kata Kadir saat ditemui usai sidang putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/1).
Lihat juga: Bawaslu Menangkan OSO, Tapi Wajibkan Mundur dari Parpol
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 14 November 2018 memutus KPU harus menerbitkan keputusan tentang penetapan DCT dengan mencantumkan nama OSO sebagai peserta pemilu anggota DPD 2019.
Kadir menyebut saat ini pihaknya bakal melakukan analisis terlebih dulu untuk menentukan langkah berikutnya.
"Kami pertama harus konsultasi lagi ke Pak OSO, bagaimana sikap dia apakah dia mau menerima atau tidak tentang putusan Bawaslu ini, sebelumnya dia tetap bersikeras tidak mau mundur dari [kursi] Ketua [Umum] Partai Hanura," ucap dia.
Lihat juga: GKR Hemas Bakal Gugat Kepemimpinan OSO di DPD ke MK
Sementara itu, KPU menerima putusan Bawaslu tersebut. Komisioner KPU Hasyim Asyari bakal membawa putusan ke rapat pleno untuk ditindaklanjuti. KPU mengatakan akan menindaklanjutinya maksimal tiga hari ke depan.
"Insyaallah hari ini. Tapi catatan itu tadi salinan putusan [Bawaslu] udah keluar belum? Kalau salinan putusan keluar nanti kita segera bahas," kata Hasyim.
Sebelumnya, Bawaslu memutus KPU bersalah secara administrasi dalam proses
pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
KPU diminta untuk membatalkan putusan kpu RI nomor 1130/pl.01.4/kpt/06/kpu/ix/2018 tanggak 20 September 2018 tentang penetapan DCT perseorangan beserta pemilu anggota DPD tahun 2019.
Bawaslu juga meminta KPU menggantinya dengan DCT baru maksimal tanggal tiga hari setelah putusan dikeluarkan.
KPU juga diminta memasukan nama OSO ke DCT. Namun OSO harus tetap mengundurkan diri dari Hanura jika terpilih sebagai anggota DPD.
Sumber: cnnindonesia
Berita Lainnya
Didukung Parpol dan Tokoh Masyarakat Maju Pilkada Batam 'Ahmad Hijazi' Saya Istiqarah Dulu
Selain Membentuk Kepengurusan Kabupaten/Kota, Tanjak Relawan Anies Provinsi Riau Temui Para Tokoh
Hasil Survei, Prabowo Lebih Diminati Pendukung Jokowi Daripada Ganjar
Abdul Wahid: Akhir Juni, PKB Keluarkan SK untuk Calon Kepala Daerah di Riau
Pilkada Kuansing, Bupati Mursini: Saya Saja Belum Dapat Rekom dari Partai Saya
Rakerda DPD II Inhil di Buka, Golkar 2024 Menang Pilkada, Pileg dan Pilpres, Syamsuar: Kader Bentuk Pokkar Hingga ke Dusun
Masa Kampanye 75 Hari, Partai Buruh: Itu tidak Adil untuk Partai Baru Kami Akan Gugat Aturan
HUT ke -14 Tahun, Ketua DPC Inhil Asmadi: Salam Satu Komando, Kader Solid 2024 Prabowo Presiden
Golkar Harus Menang di Pilkada Siak, Menyangkut Harga Diri Syamsuar
Gubernur Riau Buka Secara Resmi Rakerda DPD II Golkar Inhil
Partai Berkarya Ucapkan Tahniah Pengukuhan LAMR Inhil Masa Khidmat 2020-2025
Zukri Misran Diam-diam Sudah Bergerak, Partai "Insya Allah Oke" Calon Kuat Bupati Pelalawan